26.7 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

Latest Posts

BPD dan Tokoh Agama Desa Cikujang -Sukabumi Tolak Pencairan ADD dan DD Tahap II

Wartain.com || Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengumumkan persoalan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2023.

Pemerintahan desa yang saat ini, tengah dijabat oleh Heni Mulyani tersebut, kini tengah tersandung masalah terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Cikujang, hingga menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp500 juta sesuai dengan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Hal demikian, disampaikan Ketua BPD Desa Cikujang, Ece Mulyana, menurutnya, saat ini berdasarkan hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, telah bersepakat agar pihak pemerintah Kecamatan Gunungguruh, tidak memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

“Hal ini, dilakukan dikarenakan ada beberapa kegiatan yang belum direalisasikan dan kekurangan volume dalam kegiatan pembangunan,” kata Ece di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (13/9/2024).

Selain itu, sambung Ece, hasil kesepakatan bersama tokoh di Desa Cikujang, agar pihak pemerintahan Kecamatan Gunungguruh, memberikan teguran kepada Kepala Desa Cikujang dan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama. Diantaranya, Kepala Desa Cikujang segera merealisasikan kegiatan yang sudah dikeluarkan dari Rekening Kas Desa (RKD).

Namun, faktanya untuk sementara ini kegiatannya belum dilaksanakan, Kepala Desa Cikujang segera menyelesaikan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2024, segera membenahi dan menyelesaikan kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan.

Fakta dilapangan menunjukan terdapat kekurangan volume pada semester 1 Tahun Anggaran 2024 dan di tahun-tahun sebelumnya, serta segera mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sesuai Surat Perintah Bupati Nomor: 700.12.2/523/Insp/2024 tanggal 18 Januari tahun 2024 Sebesar Rp. 500.556.675,00.

“Nah di poin terakhir, Kepala Desa segera menyelesaikan pergantian Posyandu Anggrek 9 yang ada di wilayah Lebak Muncang,” timpalnya.

Ece menyebut, penolakan pencairan ADD dan DD sengaja dilakukan karena banyaknya persoalan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikujang selain dari temuan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Diantaranya, pembuatan AJB. “Iya, itu pembuatan AJB uangnya udah, tapi gak jadi AJB-nya, ada penggadaian sawah, utang piutang ke sana kemari banyak. Kalau untuk AJB kalau untuk data persis sih ga bisa dijelaskan di sini, cuman ada lah adu-aduan dari masyarakat,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika ADD dan DD tahap II tahun anggaran 2024 in, tidak dilakukan penolakan. Maka, pemerintahan Desa Cikujang akan mendapatkan pencairan sebesar 60 persen.

“Untuk DD dan ADD di tahap dua itu, sekitar 60 persen. Nah, kalau dinominalkan sekitar Rp1,2 Miliyar. Sementara, kita di tahap satu kemarin tahun 2024 sudah dicairkan sekitar 40 persen,” ujarnya.

“Jadi, memang dari tahap dua paling gede nominalnya sekarang itu. Namun, karena banyak persoalan. Makanya terjadi reaksi di masyarakat sehingga terjadi penolakan. Biasanya untuk tahap II itu, pencairan dilakukan pada Agustus atau September,” bebernya.

Saat BPD Desa Cikujang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Gunungguruh, mereka telah menyarankan dan meminta untuk pencairan ADD dan DD tahap II tahun anggaran 2024 tersebut, tidak dicairkan sebelum persoalan administrasinya selesai.

“Iya pihak kecamatan meminta itu karena memang dasarnya jelas, tahap satu pun masih ada yang belum direalisasikan. Di antaranya, dua bidang pemberdayaan. Itu kalau gak salah yang satu itu kepemudaan yang satu kewanitaan kayak di PKK dengan nilai nominal sekitar Rp18 juta untuk anggaran tahap I tahun 2024 yang belum direalisasikan itu,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, bahwa penolakan pencairan ADD dan DD tahap II tahun anggaran 2024 di pemerintahan Desa Cikujang ini, sudah dibuatkan surat berdasarkan hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD Desa Cikujang bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

“Surat penolakan itu, sudah kami serahkan kepada Pak Camat Gunungguruh. Itu informasinya, akan ditembuskan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.