26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 26, 2024

Latest Posts

Polisi Ungkap Praktik TPPO, Ringkus Pasutri di Sukabumi

Wartain.com || Pasangan suami istri (Pasutri) di Sukabumi berinisial Y (51) dan SK (61) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat (31/5/2024) lalu sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Garuda, Kecamatan Baros.

Lebih lanjut kata Rita, keduanya memiliki peran yang berbeda. Y berperan sebagai sponsor yang melakukan penerimaan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan. Sementara suaminya SK berperan untuk merekrut calon PMI.

Rita mengungkap modus operandi yang digunakan, para pelaku akan merekrut calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka dijanjikan akan menerima upah sebesar 1200 real perbulan atau setara dengan Rp4 juta.

“Namun setelah sampai di negara tujuan yaitu Abu Dhabi, kemudian bekerja dan hanya digaji satu bulan saja dari tiga bulan korban bekerja di Abu Dhabi,” ucap Rita pada Jumat (8/11/2024).

Para pelaku telah menjalankan praktek ilegalnya sejak tahun 2021 dan mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari setiap orang yang akan diberangkatkan.

Sementara itu, PS Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Bripka Nandang Kurniawan menambahkan, para pelaku mengiming-imingi korban dengan kemudahan berangkat bekerja ke luar negeri tanpa pungutan biaya. Mereka juga membuatkan korban visa namun visa jenis umroh hingga kunjungan.

“Kalau di sana dia dapat majikan baik ya diperpanjang (visa) nya, kalau tidak akan terlunta-lunta di sana dan tidak mendapatkan perlindungan,” kata Nandang.

Dia mengungkapkan, ada beberapa PMI yang diberangkatkan oleh pelaku namun masih berada di UEA. Namun, setelah berkoordinasi dengan BP2MI, pihaknya mengalami kesulitan untuk melacak para korban TPPO lainnya.

“Karena memang tidak terdata di Disnaker, kalau terdata ada id PMI-nya, perusahaannya, dipekerjakan sebagai apa. Kalau satu korban ini sudah pulang, dideportasi ke sini,” ungkapnya.

“Majikan yang di sana memberikan uang ke sponsor di Jakarta, dan turun lagi ke daerah mencari calon PMI. Makanya korban rata-rata ekonomi di bawah, terlilit hutang dan posisi rentan lah, diberikan uang Rp4-Rp5 juta terima. Di situ penjualan orangnya, artinya ada perbudakan,” sambung Nandang.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah paspor RI atas nama korban SH, dua tiket pesawat maskapai Cathay Pasific dengan jadwal pemberangkatan 31 Agustus 2024 dan 1 September serta selembar pembatalan tempat tinggal (residence cancellation) atas nama SH yang dikeluarkan oleh Federal Authority for Identity, Citizenship, Custom & Port Security.

Para pasutri ini diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 4 UU TI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian pasal 69 jo pasal 81 UU RI no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.