Foto by : Humas Polda Jabar
Wartain.com, Bandung || Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana SCAM, jaringan International antara Indonesia dan Tiongkok, hal tersebut dikemukakan saat konferensi Pers, Rabu 26/07/2023 bertempat di Mapolda Jabar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi, yakni pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, Korban mendapatkan SMS melalui jaringan medsos Instagram atas nama Olivia, kemudian pelaku berbincang bincang sehingga menjadi akrab, yang kemudian dilanjutkan dengan sering berkomunikasi melalui Whatsapp, dan dijanjikan sebuah pekerjaan yang menghasilkan uang dan korban menjadi tertarik.
”Akhirnya korban mengunjungi situs yang menawarkan beberapa macam barang dagangan yang minta di like dan lain sebagainya.” ujar Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo menambahkan bahwa seiring berjalannya waktu, pelaku meminta korban untuk ikut berinvestasi melalui situs tersebut mulai dari Rp. 1.500.000.- hingga Rp. 150.000.000,- secara bertahap sampai akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 587.000.000,-
Ditreskrimsus Polda Jabar, melakukan penulusuran dan pendalaman, akhirnya didapatkan informasi bahwa uang tersebut dibawa sampai ke Kamboja dan pelaku utamanya ada disana, sedangkan pelaku saat ini adalah pelaku translater yang bertugas untuk menerjemahkan Bahasa Mandarin ke Indonesia, dari pelaku utama tersebut, berhasil kami tangkap di Medan.***
Editor : Raka Azi
(Aab/M.Nabil)