Wartain.com || Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki peran vital dalam perekonomian negara melalui devisa yang mereka kirimkan.
Namun, bekerja di luar negeri sering kali menghadapkan mereka pada berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan kematian.
Oleh karena itu, penting bagi PMI untuk memiliki jaminan sosial yang memadai, salah satunya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, termasuk PMI. Ada beberapa program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Manfaat yang diberikan termasuk biaya perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat atau kematian.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika PMI meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah tabungan yang bisa dicairkan ketika PMI menyelesaikan kontrak kerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
PMI dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara:
– Melalui Layanan Online : PMI dapat mendaftar secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi mobile yang tersedia. Proses ini mempermudah PMI yang berada di luar negeri untuk tetap mendapatkan perlindungan.
– Melalui Kantor Cabang : PMI juga dapat mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri.
Dengan menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan PMI dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu cemas sehingga bisa lebih fokus saat bekerja.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)