Wartain.com || Memasuki awal tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kampanye digital yang mengusung pesan perlindungan kelompok rentan secara berkelanjutan.
DP3A memandang tahun 2026 sebagai momentum penting untuk memperkuat kembali langkah perjuangan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan. Berbagai bentuk ancaman, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga praktik eksploitasi dan diskriminasi, menjadi perhatian utama yang harus ditangani secara serius dan menyeluruh.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi kerja berbasis empat pilar utama. Pilar pertama difokuskan pada penguatan regulasi, dengan mendorong kebijakan dan payung hukum yang lebih responsif serta berpihak pada perlindungan anak dan perempuan.
Pilar kedua menitikberatkan pada edukasi dan literasi publik, guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak, peran, dan kewajiban dalam melindungi anak dan perempuan. Sementara itu, pilar ketiga diarahkan pada peningkatan peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekitar.
Adapun pilar keempat, lanjut Agus, adalah penyediaan layanan komprehensif bagi korban, meliputi pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga bantuan hukum bagi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.
“Pendekatan ini kami lakukan agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ia menekankan bahwa keberhasilan program perlindungan tidak dapat dicapai tanpa dukungan semua pihak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
DP3A juga mengimbau masyarakat untuk berani dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan yang terjadi.
“Perlindungan anak dan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula upaya penanganan dapat dilakukan,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
