Wartain.com – Pemerintah tengah menyiapkan transformasi sistem penyaluran bantuan sosial melalui program Bansos Digital yang ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2027.
Melalui skema tersebut, pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan kepada sekitar 50 juta masyarakat miskin. Nilai bantuan yang disebutkan mencapai Rp5,4 juta per penerima dalam satu tahun.
Berbeda dengan pola penyaluran sebelumnya, program ini mengusung sistem transfer secara digital atau cashless. Dana bantuan nantinya disalurkan langsung ke rekening penerima sehingga diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam distribusi.
Pemerintah juga tengah melakukan integrasi data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan data masyarakat yang berhak menerima bantuan semakin akurat.
DTSEN Disiapkan untuk Perbaiki Akurasi Data
Peluncuran sistem DTSEN secara nasional disebut ditargetkan berlangsung pada pekan ketiga Oktober 2026. Sebelumnya, sistem tersebut telah melalui tahap uji coba di Banyuwangi serta 215 kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada kuartal pertama 2027, pemerintah menargetkan aktivasi rekening penerima secara massal sekaligus pelaksanaan uji coba penyaluran bantuan dengan sistem baru.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembenahan data menjadi salah satu fokus utama dalam perubahan sistem perlindungan sosial tersebut.
Ia menyebut masih terdapat persoalan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial sehingga diperlukan sistem pendataan yang lebih terintegrasi.
“Selama ini banyak sekali, 50 persen itu off target sebenarnya. Pendistribusian kami uji coba nanti pada kuartal I tahun depan,” ujarnya.
Registrasi Ulang Penerima PKH dan BPNT
Selain menyiapkan sistem penyaluran baru, Kementerian Sosial juga membuka proses registrasi ulang bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Proses pendaftaran disebut dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial hingga 31 Desember 2026.
Dalam proses tersebut, calon penerima harus melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta validasi wajah secara langsung.
Sementara bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses internet, proses registrasi dapat dibantu melalui perangkat desa maupun pendamping PKH.
Pemerintah berharap integrasi data dan digitalisasi penyaluran bansos dapat membuat program perlindungan sosial lebih tepat sasaran, transparan, serta mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Intan)
