Wartain.com || Dugaan beredarnya konten bermuatan child grooming yang diduga melibatkan seorang guru sekolah dasar di Sukabumi terus menyedot perhatian publik.
Menyikapi polemik tersebut, Psikolog sekaligus anggota Kelompok Kerja Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dikdik Hardy, menegaskan bahwa child grooming tidak bisa dipahami secara sederhana sebagai bentuk kedekatan antara orang dewasa dan anak.
Menurut Dikdik, child grooming merupakan rangkaian proses manipulatif yang dilakukan secara sadar dan bertahap, dengan tujuan tersembunyi untuk mengeksploitasi korban.
“Child grooming adalah proses manipulasi yang dilakukan orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kedekatan emosional dengan anak atau remaja, yang pada akhirnya bermuara pada eksploitasi, baik secara seksual maupun bentuk lain yang merugikan,” ujar Dikdik, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, inti dari praktik child grooming terletak pada niat tersembunyi pelaku. Pendekatan yang digunakan kerap dikemas melalui perhatian dan kedekatan emosional yang tampak wajar, namun sesungguhnya bersifat semu dan penuh rekayasa psikologis.
“Clue utamanya adalah manipulasi. Pelaku menggunakan pendekatan emosional dan psikologis untuk membuat korban merasa aman dan percaya, sehingga tidak menyadari bahwa dirinya sedang diarahkan menuju eksploitasi,” jelasnya.
Meski demikian, Dikdik menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah konten yang melibatkan guru di salah satu SD Negeri di wilayah Sukalarang tersebut dapat dikategorikan sebagai child grooming. Menurutnya, penilaian tidak bisa dilakukan hanya dari potongan video atau konten yang viral di media sosial.
“Saya belum bisa memastikan, karena informasi yang saya terima belum utuh, baik dari pihak guru maupun dari siswi yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan adanya child grooming harus dilihat dari pola perilaku yang konsisten dan berulang, termasuk relasi kuasa serta dinamika hubungan antara orang dewasa dan anak dalam kurun waktu tertentu.
“Harus ditelaah secara komprehensif, mulai dari pola interaksi, intensitas, hingga relasi kuasanya. Dari situ baru bisa disimpulkan apakah ini masuk dalam kategori child grooming atau tidak,” ujarnya.
Dikdik juga mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai child grooming masih kerap berada di dua kutub ekstrem. Di satu sisi, praktik ini sering diabaikan atau dianggap sepele. Namun di sisi lain, tidak jarang publik terlalu cepat memberikan label child grooming tanpa kajian yang mendalam.
Menanggapi klaim guru yang menyebut konten tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter dan peningkatan kepercayaan diri siswa, Dikdik menilai bahwa pendidikan karakter memang penting. Namun, metode yang digunakan harus tetap berlandaskan etika dan norma.
“Membentuk karakter tidak boleh mengesampingkan etika. Karakter yang baik justru harus dibangun melalui proses yang etis dan sesuai norma sosial,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam setiap program atau aktivitas yang menyangkut pengembangan karakter anak. Tanpa komunikasi dan persetujuan orang tua, niat baik pendidik berpotensi memicu persoalan baru.
“Akan lebih bijak jika pengembangan karakter dilakukan dengan melibatkan orang tua, sehingga ada sinergi antara peran guru dan keluarga,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
