26.7 C
Jakarta
Kamis, Juli 9, 2026

Latest Posts

Rektor UMN Bersama 110 PTKI, Teken MoU Nasional, Siap Lahirkan Advokat Berintegritas dan Berjiwa Sosial

Wartain.com – Universitas Madani Nusantara (UMN) Sukabumi, resmi menjadi bagian dari penandatanganan Nota Kesepahaman nasional antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, PERADI Profesional, dan 110 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)*m se-Indonesia.

Agenda akbar itu berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), dalam rangkaian Simposium Nasional “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi”.

Bagi UMN, keterlibatan ini menjadi langkah strategis untuk menguatkan identitas kampus sebagai perguruan tinggi yang mencetak lulusan hukum berkarakter.

Rektor UMN, Prof. Dr. Endin Nasrudin, M.Si, menyebut MoU ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan hukum yang menyatukan kecerdasan, akhlak, dan tanggung jawab sosial.

“Kami ingin lulusan UMN tidak hanya paham pasal dan undang-undang, tetapi juga memahami penderitaan masyarakat dan hadir memberi solusi,” tegas Prof. Endin.

Melalui kerja sama ini, UMN akan mendorong sejumlah program prioritas. Mulai dari penyusunan kurikulum yang adaptif, pelatihan kompetensi dosen dan mahasiswa, hingga pembentukan Klinik Hukum Keluarga, sebagai wujud pengabdian langsung ke masyarakat.

UMN juga siap menjadi pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Tujuannya mencetak advokat muda yang profesional, beretika, dan menjunjung tinggi sumpah profesi.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Suyitno, dalam sambutannya menegaskan bahwa ekosistem pendidikan hukum ke depan harus terintegrasi.

“Tidak cukup hanya pintar di kelas. Advokat masa depan harus berintegritas, berakhlak mulia, dan berpihak pada keadilan,” kata Prof. Suyitno.

Ia menambahkan, sinergi Kemenag, PERADI Profesional, dan PTKI akan diisi dengan program nyata. Mulai dari penguatan kurikulum berbasis nilai keislaman, perluasan bantuan hukum kampus, sampai penguatan klinik hukum di tiap PTKI.

Menurut Prof. Suyitno, hukum tidak boleh berjarak dengan masyarakat. Karena itu perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum gratis dan edukasi hukum.

PERADI Profesional sebagai organisasi profesi juga didorong untuk menjembatani dunia kampus dan praktik advokat. Agar lulusan tidak gagap saat terjun ke dunia profesi.

Prof. Endin menilai, MoU ini adalah jawaban atas tantangan zaman. Di tengah kompleksitas persoalan hukum, Indonesia butuh penegak hukum yang cerdas secara intelektual dan kuat secara moral.

“Harapan kami, dari kolaborasi ini lahir generasi hukum yang tidak hanya cerdas, tapi juga peduli. Yang berani membela kebenaran dan melindungi yang lemah,” ujarnya.

Dengan bergabungnya UMN dalam ekosistem 110 PTKI, kampus berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan transformasi pendidikan hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.