Wartain.com || Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali melakukan langkah nyata mendekatkan layanan kepada masyarakat. Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, turun langsung ke Kapela Ainiba, Desa Fatukety, Kabupaten Belu–NTT, untuk memberikan sosialisasi mengenai peluang kerja luar negeri serta pentingnya proses migrasi yang aman dan resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Christina menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya. Ia mengingatkan “Warga untuk selalu mengecek legalitas agen penyalur. Menurutnya, per 1 Desember tersedia 351.000 peluang kerja luar negeri, namun baru sekitar 68.000 yang sudah terisi,” ujarnya Senin 08/12/2025.
Hal ini menunjukkan bahwa kesempatan masih terbuka luas selama warga mengikuti prosedur resmi.
Wamen juga menyoroti syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi calon pekerja, di antaranya batas usia, kemampuan bahasa, serta kompetensi bersertifikat. Banyak kasus keberangkatan nonprosedural terjadi karena calon pekerja belum siap secara keterampilan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk lebih aktif menyediakan pelatihan sebagai bentuk peningkatan kapasitas calon pekerja migran.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, mengakui minimnya informasi selama ini kerap membuat warga salah langkah dalam proses keberangkatan. Ia turut menyambut baik kehadiran Wamen P2MI yang dinilai membawa dampak positif bagi upaya pengurangan pengangguran di wilayah tersebut.
Sementara itu, Pastor Paroki Stella Maris Atapupu, RM Gregorius Sainudin Dudy, menyoroti beragam alasan warga memilih bekerja di luar negeri, mulai dari desakan ekonomi, pinjaman online, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tuntutan adat. Ia menekankan pentingnya pendampingan keluarga, edukasi finansial, dan layanan konseling untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun praktik perdagangan orang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KemenP2MI bersama BP3MI NTT dan berbagai unsur pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang valid, prosedural, dan memberikan perlindungan penuh. Migrasi itu boleh. Namun harus aman, resmi, dan berdasarkan pengetahuan yang benar.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
