Wartain.com, Sukabumi || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Augusta, 10/02/2024.
Acara tersebut dilakukan untuk memberikan pelatihan kepada semua Saksi dari Partai Politik sebagai peserta Pemilu yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024.
Diketahui kegiatan ini di helat, sebagai penjabaran dalam rangka. mempersiapkan dan menyampaikan materi terkait teknis nanti pelaksanaan kerja saksi dilapangan.
Dari mulai mempersiapkan perangkat saksinya sampai dengan pemahaman terkait tugas fungsi dan tanggung jawab sampai dengan tuntas dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga mereka mendapatkan salinan hasil penghitungan suara dari TPS.
Teguh Hariyanto, M.Pd, akademisi, relawan pemilu dan demokrasi yang didaulat sebagai pemateri menyampaikan, hasil salinan dari semua jenis pemilihan, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/Kota, jumlahnya sebanyak 5 lembar.

Seorang saksi yang diberikan mandat oleh partainya, bertugas di TPS yang ditunjuk, harus memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu itu dilaksanakan oleh penyelenggara secara benar, jangan sampai terjadi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara
“Kita melihat kalo TPS itu tadi udah disampaikan beberapa kerawanan, bisa saja kerawanan itu dari para penyelenggara tidak profesional,” ucapnya.
Selain memastikan penyelenggara di TPS itu bekerja sesuai aturan tidak memihak ke salahsatu peserta Pemilu. Juga diharapkan saksi bisa mengawasi proses pelaksanaannya.
“Selain tugas sebagai saksi mereka juga harus mengawasi, karena pada pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan bahwa ada saja nantinya itu muncul, baik itu pelanggaran jenis nya itu mengarah ke admistrasi ataupun pelanggaran pidana pemilu,” tambahnya.
Kendati demikian, untuk sinkronisasi perekapan hasil ke aplikasi yang disalin kedalam aplikasi itu sistemnya kan itu bener bener perhitungan manual. Saksi harus benar-benar teliti dan memahami betul mekanismenya.
“Berbeda dengan Bawaslu, karena aplikasi Siwaslu disave bank data, ada pun nantinya bank data tersebut kalau pun ada keselisihan atau keberatan keselisihan hasil data siwaslu itu bisa dihadirkan pas persidangan di MK, untuk sebagai data pembanding atau pun nanti nya semua rekap,” pungkas Teguh.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan/Fadila