26.7 C
Jakarta
Rabu, Mei 14, 2025

Latest Posts

Bawaslu Kota Sukabumi: Hasil Coklit Perlu Dievaluasi

Wartain.com || Bawaslu Kota Sukabumi menyebut hasil pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilakukan Pantarlih terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Sukabumi perlu di evaluasi.

Hal tersebut berdasarkan pengawasan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu terkait coklit yang di klaim telah mencapai 99,8 persen.

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminuddin mengatakan, persoalan kemampuan Pantarlih sendiri menjadi tolok ukur hasil coklit.

“Secara kuantitas itu dilakukan 100 persen dan itu perlu dilakukan evaluasi. KPU seharusnya memasang standar rendah dari 99,8 persen, karena harus ada evaluasi dan pencermatan ulang proses coklit oleh Pantarlih,” kata Aminuddin pada Selasa (16/7/2024).

Jika berpedoman pada buku Pantarlih, kata Aminuddin, masih banyak hal di lapangan hasil temuan PKD dan Panwascam yang tidak sesuai prosedur.

“Maka Bawaslu berpandangan ini harus ada evaluasi paksaan terhadap kinerja PPK, PPS dan Pantarlih. Nah mungkin ada beberapa kegiatan oleh Pantarlih secara kumulatif tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan petugas Pantarlih di beberapa kelurahan yang datang di atas pukul 18.00 WIB. Hal itu diluar jam kerja petugas Pantarlih bahkan sebagian masyarakat merasa terganggu waktu istirahatnya.

“Ini kejadian di Cibeureumhilir dan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum dan ini menjadi keluhan masyarakat,” ujar Aminuddin.

“Ini jadi catatan KPU, kita itu harus melaksanakan tahapan secara humanis dan tidak memaksa hak masyarakat sehingga waktu malam istirahatnya terganggu,” tambahnya.

Kemudian kata Amin kaitan pencoklitan masyarakat yang kondisinya masyarakat Kota Sukabumi begitu dinamis, di hari kerja banyak laki-laki begitu juga perempuan tidak ada di rumah, dan biasanya ada di sore hari atau pun hari libur.

“Nah ini yang harus dipikirkan, tapi setelah kita cek sejauh ini ada PPS atau petugas pantarlih yang melalukan dan memanfaatkannya,” cetus Amin.

Selain itu Bawaslu juga menemukan status administrasi kependudukan tidak sesuai lokasi TPS. Selain itu pihaknya juga mempertanyakan status warga Kota Sukabumi yang menetap di luar negeri.

“Ini menjadi catatan KPU, harusnya proses coklit ini memadukan data pencocokan data antara adminduk dengan model daftar formulir A KPU. Pantarlih mencocokan data itu dengan data form A dengan adminduk, sementara data Form A KPU belum tentu pasti warga masyarakat ini menjadi pemilih. Jika sudah seperti ini terbalik,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Sukabumi pun akan memberikan saran dan merekomendasi kepada KPU untuk saran perbaikan, apakah pencoklitan ulang atau proses sinkronisasi antara daftar pemilih di Form A KPU dengan adminduk Disdukcapil, Kecamatan dan Kelurahan.

“Ini bukan main-main, main tembak aja. Ini daftar pemilih yang akhirnya kita harus menjaga hak politiknya masyarakat. Itu yang perlu diperhatikan KPU,” pungkasnya.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.