Wartain.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi mulai menindaklanjuti aduan Forum Warga Cibeureum (Forwacib) terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota dewan berinisial AW. Namun, proses penanganan masih berada pada tahap awal karena kelengkapan bukti dari pelapor dinilai belum memadai.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PKB yang juga tergabung dalam BK, Agus Samsul, mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk sejak 27 April 2026 tersebut.
Menurut Agus, laporan yang diajukan Forwacib memuat sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk salah satunya dugaan kebohongan publik. Meski begitu, BK masih memerlukan penjelasan lebih rinci serta dukungan bukti tambahan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Hari ini kami melakukan klarifikasi awal terhadap aduan dari Forwacib. Ada beberapa poin dugaan yang disampaikan, sehingga kami meminta keterangan lebih mendalam sekaligus melengkapi bukti-bukti pendukung,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian BK adalah dugaan pernyataan yang tidak sesuai fakta terkait kepemilikan sebuah pabrik roti. Namun hingga kini, dokumen pendukung atas tudingan tersebut belum dilampirkan secara lengkap oleh pelapor.
Agus menegaskan, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum seluruh bukti dilengkapi. BK pun meminta Forwacib segera menyerahkan dokumen tambahan, termasuk jika ada bukti somasi atau keberatan dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
“Untuk sementara kami masih menunggu kelengkapan bukti dari pelapor. Tanpa itu, kami belum bisa memproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh bukti telah terpenuhi, BK akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor berinisial AW, guna menjalani proses klarifikasi lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah bukti dinyatakan lengkap, kami akan memanggil semua pihak, termasuk yang dilaporkan, untuk dimintai keterangan,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kewenangan BK terbatas pada penanganan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD. Jika perkara tersebut masuk ke ranah hukum, maka prosesnya akan menunggu penanganan dari aparat penegak hukum.
“BK hanya memproses pelanggaran etik berdasarkan tata tertib dan kode etik. Jika sudah masuk ranah hukum, tentu kami menunggu hasil dari aparat penegak hukum terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forwacib melaporkan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial AW ke BK dengan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya terkait kebohongan publik dan persoalan cek kosong yang dinilai melanggar etika sebagai pejabat publik.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
