Wartain.com || Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menertibkan pihak yang mematok harga sertifikasi halal melampaui ketentuan. Jika menemukan oknum seperti itu, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke BPJPH.
“Kalau ada satu oknum atau lembaga yang mengambil harga dengan patokan sangat tinggi di luar daripada ketentuan BPJPH, catat, rekam, laporin,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hassan, saat media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).
Haikal Hassan menyinggung kebanyakan kasus pelanggaran penetapan harga sertifikasi halal dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini menunjukkan masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab berusaha mengambil keuntungan dengan cara yang tidak fair.
“Kalau di BPJPH, insyaallah nggak ada. Kebanyakan ini yang pihak ketiga,” jelas pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
BPJPH akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat cukup merekam bukti pelanggaran dan melaporkannya kepada BPJPH.
“Kalau ada, kita beresin, kita tertibin oknum-oknum yang memeras itu,” tegasnya.
“Pokoknya BPJPH berjanji akan menindak semua yang melebihi aturan. Dan akan menyisir. Lo punya bukti, rekam, kirim. Pokoknya BPJPH akan tertib. Insyaallah,” tukasnya.
Seperti diketahui, BPJPH telah menetapkan harga untuk mendapatkan sertifikasi halal. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), BPJPH tidak memungut biaya sepersen pun alias gratis. Hal ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha melalui skema sertifikasi halal self declare melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau melalui Sihalal lewat ptsp.halal.go.id.
Sedangkan untuk tarif sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, BPJPH menetapkan tarif yang murah dan terjangkau bagi UMK. Tarif sertifikasi halal reguler bagi UMK adalah sebesar Rp 650.000.
Biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8.000.000. Biaya ini terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000.
Rincian Lengkap Biaya Sertifikasi Halal BPJPH
Mengutip laman Kemenag, berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
– Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
– Usaha Menengah: Rp 5.000.000
– Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
– Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
– Usaha Menengah: Rp 2.400.000
– Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:
– Rp 800.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
Pangan olahan: Rp 350.000
Obat: Rp 350.000
Kosmetik: Rp 350.000
Barang Gunaan: Rp 350.000
Jasa: Rp 350.000
Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750
Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500
Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
Vaksin Rp 21.125.000
Gelatin Rp 7.912.000
Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000
Jasa: Rp 5.275.000
Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500
Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000. (***)
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)