26.7 C
Jakarta
Minggu, Oktober 4, 2026
Beranda blog Halaman 1907

Hashim Sebut Gibran Kandidat Cawapres Ideal Damping Prabowo

0

Wartain.com || Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan Gibran Rakabuming Raka merupakan representasi tokoh pemuda yang ideal mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Saya kira bukan rahasia lagi bahwa Mas Gibran adalah salah satu bakal calon wakil presiden,” kata Hashim di Surabaya, dikutip dari Antara, Sabtu 30/09/2023.

Menurutnya, Gibran mampu melengkapi Prabowo Subianto yang sudah dikenal malang melintang di kancah perpolitikan Tanah Air.

Sedangkan Wali Kota Solo itu, kata dia, merupakan tokoh yang mampu mewakili suara dan pemikiran kaum pemuda di Indonesia.

“Pak Prabowo politikus senior umur 72 tahun penuh dengan pengalaman manis dan pengalaman pahit. Mas Gibran usianya sekitar 35 atau 36 tahun kalau tidak salah, ini bisa ‘balance’ jadi saya kira bagus sekali,” ujarnya.

“Pengalaman mungkin Mas Gibran kurang pengalaman tetapi bisa nanti sebagai wakil presiden lima tahun atau lebih nanti bisa bertambah pengalamannya,” katanya.

Kendati demikian, Hashim menyebut peluang putra Presiden Joko Widodo untuk terjun di konstelasi pemilihan pimpinan negara tahun depan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat ini Gibran masih berusia 35 tahun, batas minimal 40 tahun. Itu yang saat ini tengah digugat di MK, proses persidangan masih berjalan.

“Semua tergantung pada keputusan MK yang kami semua nantikan,” ucapnya.

Adik Prabowo Subianto itu menambahkan beberapa nama juga sering dikaitkan untuk mengisi posisi bakal calon wakil presiden dari bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Saya kira bukan rahasia lagi, ada namanya Pak Erick Thohir, Mbak Khofifah Ibu Gubernur Jatim, dan mungkin ada lain-lain, tentu ada Pak Airlangga dari partai-partai pengusung,” tuturnya.***

Foto: Instagram/@prabowo

Editor: Raka A. Firmansyah

Menag Jelang Pemilu: Jangan Memilih Karena Ganteng Mukanya Dan Manis Mulutnya

0

Wartain.com || Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas memberikan petuahnya jelang Pemilu 2024. Ia meminta calon pemilih untuk melihat rekam jejak calon pemimpin.

“Jangan karena bicaranya enak, mulutnya manis, mukanya ganteng itu dipilih. Jangan asal begitu, harus dilihat dulu track record-nya bagus, syukur mukanya ganteng, syukur bicaranya manis, itu dipilih,” katanya di Solo, dikutip dari Antara, Sabtu 30/09/2023.

Ia meminta agar masyarakat tidak mempertaruhkan negeri ini pada orang-orang yang tidak memiliki perhatian pada masyarakat.

Katanya, agama dengan politik tidak dapat dipisahkan. Namun demikian, agama tidak boleh digunakan sebagai alat politik untuk memenuhi nafsu kekuasaan.

“Jangan gunakan agama untuk memenuhi keinginan merebut kekuasaan, tidak boleh karena berbeda pilihan kemudian yang beda itu dikafir-kafirkan,” katanya.

“Kita masih ingat, ada penggunaan agama secara tidak baik dalam politik beberapa waktu yang lalu, waktu pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Pemilihan Presiden,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga agama yang dipegang teguh.

“Kita jaga agar (agama) tidak digunakan sebagai alat untuk memperebutkan kekuasaan. Jangan pilih orang yang menggunakan agama untuk kepentingan politiknya,” katanya.***

Foto: Dok. Kemenag RI

Editor: Raka A. Firmansyah

Jakarta Nomor Satu Kota Berpolusi Di Dunia Pada Sabtu Pagi

0

Wartain.com || DKI Jakarta kembali menduduki posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Sabtu 30/09/2023 pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.26 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 163 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.

Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini tersebut pun mencatatkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Doha (Qatar) dengan indeks kualitas udara di angka 160 dan Delhi (India) di angka 159.

Sejumlah wilayah di Jakarta dengan kualitas udara terburuk, antara lain Kebon Jeruk, Pantai Indah Kapuk, Kalideres, Cilandak Barat dan Pluit.

Hal yang sama juga tercatat pada Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta secara keseluruhan berada pada kategori sangat tidak sehat dengan indeks angka 234 dan polusi udara PM2.5.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar

Namun demikian, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Bundaran HI berada pada kategori sedang dengan angka 99.

Kategori sedang berarti kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.***

Foto: Antara/Astrilla Dwi Adha

Editor: Raka A. Firmansyah

Berikut Jadwal Sprint Race MotoGP Seri Motegi Jepang 2023

0

Foto : Okezone Sports

Wartain com || MotoGP Jepang 2023 akan menggelar balapan Sprint Race di Sirkuit Motegi pada Sabtu 30/09/2023 siang. Berikut jadwal Sprint Race MotoGP Jepang 2023.

Hari kedua MotoGP Jepang 2023 akan dimulai dengan sesi latihan bebas kedua pada 08.10-08.40 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi kualifikasi pada 08.50-09.30 WIB.

Sprint Race MotoGP Jepang 2023 dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Balapan rencananya akan berlangsung sepanjang 12 lap.

Duel sengit antara para pembalap Ducati, terutama Francesco Bagnaia, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi diprediksi akan kembali terjadi di Sprint Race MotoGP Jepang 2023. Selain itu ada pembalap KTM Brad Binder yang bisa menjadi kandidat pemenang.

Binder tampil impresif di hari pertama MotoGP Jepang 2023, Jumat 29/09/2023, dengan menjadi pembalap tercepat sekaligus memecahkan rekor lap Sirkuit Motegi.

Binder mencetak rekor lap Motegi dengan catatan waktu 1 menit 43,489 detik. Pembalap asal Afrika Selatan itu mengalahkan rekor lap milik Jorge Lorenzo yang sudah bertahan delapan tahun.

Rekor lap Motegi sebelumnya dipegang Lorenzo saat MotoGP Jepang 2015. Ketika itu rekor lap Lorenzo adalah 1 menit 43,790 detik, terpaut 0,301 detik dari rekor baru Binder.

Jelang Sprint Race MotoGP Jepang 2023, Bagnaia masih berada di puncak klasemen sementara. Namun Bagnaia saat ini hanya unggul 13 poin atas Martin yang sedang onfire.

Jadwal Sprint Race MotoGP Jepang 2023
Sabtu 30 September

Free Practice 2: 08.10-08.40 WIB
Kualifikasi: 08.50-09.30 WIB
Sprint Race (12 lap): 13.00 WIB.***

Sumber : CNN Indonesia

Editor : Aab Abdul Malik

(Ikhlas)

ICW : KPU Wajib Laksanakan Putusan MA Terkait Caleg Koruptor 

0

Foto : Ekorantt.com

Wartain.com, Jakarta || Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk. ICW mendesak KPU segera merevisi PKPU terkait.

“Kami sebagai Pemohon mendesak KPU untuk segera menghentikan kontroversinya dengan mematuhi putusan MA dengan merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat 29/09/2023.

Menurut Kurnia, putusan MA ini menunjukkan bahwa aturan yang dibuat KPU bobrok. Aturan KPU justru melanggar ketetapan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan Mahkamah Agung ini memperlihatkan secara terang benderang betapa bobrok dan melanggar hukumnya aturan yang dibuat oleh KPU. Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jeda waktu bagi mantan terpidana untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif adalah 5 tahun, namun KPU malah mengingkarinya,” imbuh Kurnia.

Sebelumnya, MA mengabukan permohonan ICW dkk. MA berpendapat alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat 29/09/2023.

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Berikut bunyi Pasal 11 ayat 5 dan 6 tersebut:

Pasal 11

5. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Berikut bunyi Pasal 18:

Pasal 18

(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik

“Dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” lanjut MA.

MA juga meminta Termohon, yakni Ketua KPU, untuk mencabut Pasal 11 ayat 6 PKPU No 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023. Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Dalam pendapatnya, MA menilai guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Namun, menurut MA, dua pasal yang diuji materikan itu justru memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana (yang diancam pidana 5 tahun atau lebih) dari yang seharusnya sudah diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 juncto Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Bahwa objek permohonan hak uji materiil (HUM) menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, dimana semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, oleh karenanya objek hak uji materiil harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum,” lanjut MA.***

Sumber : detikNews

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Banyak Cabor Unggulan Yang Berguguran, Posisi  Indonesia Anjlok Ke- 12 Klasemen Asian Games 2023

0

Foto : tangkapan layar/ Hasil liga

Wartain.com, Huangzhou || Asian Games Huangzhou 2022/2023, sudah memasuki hari ketujuh. Banyak pertandingan terselesaikan. Sangat disayangkan beberapa Cabor andalan Indonesia, yang diunggulkan mendapatkan medali, banyak yang tersungkur.

Cabor bulutangkis yang jadi tumpuan pun kandas di babak 16 besar, baik tim puteri maupun tim putera, keduanya takluk atas lawan-lawannya. Tim puteri Indonesia harus mengakui keperkasaan tuan rumah China dengan skor 3-0, sedangkan tim putera Indonesia yang diunggulkan pada posisi ke satu, harus takluk di tangan Korsel dengan skor 3-1.

Kekalahan ini akibatkan Indonesia tidak punya kesempatan menambah medali, pada Cabor bulutangkis beregu putra maupun putri. Harapan itu masih ada, pada Cabor yang sama untuk sektor perseorangan.

Pada Cabor yang lain, pun Indonesia belum bisa banyak memperlihatkan perlawanan yang berarti, seperti sepak takraw, tenis, atletik, senam, tenang dan cabor-cabor lainnya. Padahal Indonesia ditargetkan meraup 12 emas untuk Asian Games 2023 ini.

Hingga Sabtu 30/09/2023, pukul 08.00 pagi WIB, tuan rumah perkasa. Cina memimpin perolehan medali. Total medali yang telah diraih para atlet negeri tirai bambu mencapai 167.

Perinciannya, 90 emas, 51 perak, dan 26 perunggu. Tuan rumah unggul jauh atas lawan-lawannya. Korea Selatan di urutan kedua.

Wakil negeri ginseng sudah mengumpulkan total 86 medali. Perinciannya 24 emas, 23 perak, serta 39 perunggu. Lalu Jepang di tangga ketiga.

Para jawara asal Negeri Matahari Terbit sudah mengumpulkan total 78 medali. Perinciannya, 18 emas, 30 perak, serta 30 perunggu. Jepang unggul jauh atas Uzbekistan di urutan keempat.

Uzbekistan mengumpulkan total 31 medali. Perinciannya, enam emas, 10 perak, serta 15 perunggu. Lalu India di posisi kelima.

Wakil-wakil India mengumpulkan total 25 medali. Perinciannya, enam emas, delapan perak, serta sembilan perunggu. Di urutan keenam, ada Thailand.

Negeri Gajah Putih sudah mengumpulkan total 18 medali. Perinciannya enam emas, tiga perak, juga sembilan perunggu. Thailand tim Asia Tenggara dengan catatan terbaik sejauh ini.

Lalu di mana posisi Indonesia? Awak merah putih kini tertahan di tangga ke-12. Wakil-wakil tanah air itu mengumpulkan total 16 medali. Perinciannya, tiga emas, tiga perak, serta 10 perunggu.***

*Dikutip dari berbagai sumber

Editor : Aab Abdul Malik

(Ikhlas)

Penasaran Dengan Besaran Hadiah Putri Ariani Di AGT 2023??? Ini Dia Infonya!!!

0

Foto : tangkapan layar/YouTube AGT

Wartain.com, Jakarta || Segini besaran hadiah yang diterima Putri Ariani juara 4 di AGT 2023. Putri Ariani keluar sebagai juara ke – 4 pada penampilan di ajang bergengsi yaitu America’s Got Talent (AGT) 2023.

Meski harus puas dengan peringkat keempat, prestasinya begitu memikat hingga berhasil menyita perhatian jutaan penonton di seluruh dunia. Dalam penampilan spektakulernya, Putri Ariani membawakan lagu “Don’t Let The Sun Go Down on Me” milik Elton John dengan penuh emosi dengan teknik keahliannya yang luar biasa.

Pujian demi pujian mengalir, termasuk dari juri kenamaan seperti Simon Cowell yang bahkan mendatangi dan memeluk Putri usai penampilannya yang memukau.

Sebuah pencapaian yang membanggakan bagi musisi muda asal Yogyakarta, dan ini merupakan prestasi tertinggi seorang kontestan Indonesia dalam sejarah AGT, bahkan melampaui pencapaian Sacred Riana pada tahun 2018.

Namun, yang tak kalah memikat adalah besaran hadiah yang akan diterima Putri Ariani. Dilansir dari The Sun dan Forbes Jumat 29/09/2023, juara AGT berhak atas hadiah fantastis senilai USD1 juta atau sekitar Rp15,5 miliar, atau dibayarkan selama 40 tahun.

Jika memilih pembayaran selama 40 tahun, Putri Ariani akan mendapatkan US$25 ribu atau sekitar Rp388,1 juta per tahun. Namun, jika memilih hadiah tunai, ia akan menerima USD300 ribu atau sekitar Rp4,6 miliar dengan kurs saat ini.***

Sumber : Okezone.com

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Wabup Sukabumi Hadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023

0

Wartain.com, Jakarta || Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Mewakili Bupati, menghadiri acara malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023. Bertempat di Kempinski Grand Ballroom, Jl Kebon kacang, Jakarta, Jumat 29/09/2023.

Adapun penghargaan Subroto, merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepada stakeholder yang memiliki prestasi dalam memajukan sektor ESDM. Dimana Kabupaten Sukabumi dalam kesempatan tersebut, menerima Penghargaan Untuk Bidang Geologi Dengan Kategori Konservasi Geologi Terbaik, bersama dengan Kabupaten Sleman Provinsi DI Jogyakarta.

Pada penganugerahan penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada 62 pemenang, dengan 14 bidang penghargaan tersebut, dihadiri pula oleh jajaran pimpinan Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS dan kalangan perusahaan di Tanah Air.

Dalam sambutannya Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penghargaan Subroto adalah apresiasi Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan di sektor ESDM yang memiliki kinerja terbaik.

Wabup Sukabumi Hadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023

“Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan, yang telah melakukan kinerja terbaik dalam memajukan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia dalam kurun satu tahun terakhir,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri selepas acara menyampaikan, atas nama Bupati Sukabumi, mengapresiasi
Kepada Kementerian ESDM RI, yang telah menggelar acara ini, dan Alhamdulilah Kabupaten Sukabumi pada penghargaan Subroto ditahun 2023, telah mendapat penghargaan dibidang Konsevasi Geologi.

“ini adalah komitmen kami untuk bagaimana tetap konsen mempertahankan konservasi, terutama di Sukabumi punya Geopark yang tentunya kita harus memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Turut mendampingi Wakil Bupati pada kesempatan tersebut BP CPUGGp serta Kabag SDA Setda Kabuoaten Sukabumi.

Foto : gilangramdani499

Editor : Aab Abdul Malik

(Ruswandi/Intan)

Kapolres Sukabumi Kota, Komentari Maraknya Aksi Bullying Di Sekolah 

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Menanggapi sejumlah aksi bullying yang melibatkan pelajar sekolah beberapa sekolah di wilayah Jawa Barat maupun luar daerah, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo memastikan Jajarannya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Ari membeberkan, dirinya bersama pejabat utama dan para Kapolsek Jajaran Polres Sukabumi Kota telah melakukan langkah pencegahan dengan menggencarkan upaya preemtif dan berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar sekolah secara rutin.

“Alhamdulilah kita dari awal sudah melaksanakan strategi kegiatan preemtif dan preventif. Setiap hari Senin, dari mulai Kapolres, Wakapolres, PJU (pejabat utama) dan Kapolsek turun langsung ke sekolah-sekolah, menjadi pembina upacara untuk memberikan edukasi kepada anak-anak murid, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK maupun Pondok Pesantren untuk menghindari bullying serta mengantisipasi kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran,” beber Ari kepada awak media, Jum’at 29/09/2023.

“Intinya kita akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku. Kalau itu anak-anak, maka kita akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak,” terangnya.

Ari juga menegaskan, Jajarannya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi mengenai aksi bullying yang diduga terjadi di salah satu sekolah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin ada informasi di salah satu sekolah, kejadiannya bulan Februari. Kita dari pihak Kepolisian sudah melakasanakan lidik (penyelidikan) dan koordinasi dengan pihak korban yang sempat viral, juga koordinasi dengan pihak sekolah. Apabila ditemukan ada tindak pidana, kemudian ada pelaporan dari pelapor, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ari.

“Apabila ada informasi gangguan kamtibmas dan membutuhkan bantuan dari pihak Kepolisian, dapat menginformasikan ke call center 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui 0811654110,”  pungkasnya.***

Foto : Humas Polres Sukabumi Kota

Editor : Aab Abdul Malik

(Godam/Raika)

Tak Menemui Langsung Pengunjuk Rasa Di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Petani Kecewa

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Dede Sutarya (48) salah satu petani yang ikut dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kanhan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi merasa kurang puas mengenai aksi yang digalang bersama rekan – rekannya karena pihak BPN Kabupaten Sukabumi tidak menemui para pengunjuk rasa secara langsung.

“Tidak puas, belum ada ketentuan bagaimana pun juga,” kata Dede kepada wartain.com, Jumat 29/09/2023.

“Sekarang tidak jelas aturannya bagaimana, dulu memang sudah direlokasi penempatan. Namun, faktanya sampai saat ini belum jelas. Jadi selama ini, belum ada kepastian hukum. Jujur kami sangat kecewa, karena aksi petani saat ini tidak puas. Sebab, belum ada kejelasan atau tanggapan dari Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Dede Sutarya yang berasal dari Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, menjelaskan bahwa lahan pertanian di daerahnya sekitar 320 hektare. Sebanyak 200 hektare sudah diambil oleh pihak perusahaan, dan sisanya digarap oleh petani setempat.

Ia menambahkan 120 hektare lahan di daerahnya, digarap oleh 500 petani untuk ditanami bermagai macam tanaman holtikultura termasuk sayuran.

Sebelumnya sejumlah massa yang meliputi petani dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Kantah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, pada Jumat 29/09/2023.

Aksi tersebut menuntut agak BPN Kabupaten Sukabumi menyelesaikan LPRA di empat titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pihak BPN Kabupaten Sukabumi telah merespon aksi tersebut melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mulyo Santoso.

Mulyo mengatakan hal tersebut bisa menjadi prioritas, mengacu pada anggaran yang ditetapkan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.***(RAF)

Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah