26.7 C
Jakarta
Jumat, Januari 17, 2025
Beranda blog Halaman 828

“Pesta Kita” Gerakan Milenial Usung Erick Tohir Calon Pemimpin Bangsa

0

Wartain.com || Meroketnya elektabilitas Erick Tohir dalam berbagai lembaga survei, untuk sosok Cawapres, membawa dirinya digadang-gadang sebagai orang yang layak disandingkan dengan Capres Ganjar ataupun Prabowo.

Generasi Milenial yang hampir apolitis, rupanya masih berminat untuk mau mengikuti situasi perkembangan politik terkini, jika memang ada yang mewakili dari kalangan sebayanya dan jika dirasa ada figur yang dianggap humble oleh kalangan mereka.

Bisa dibayangkan jika saja Generasi Milenial tak peduli dengan politik, sangat membahayakan perjalanan generasi penerus bangsa ini, dengan modal bonus demografi yang dimiliki akan terasa sia-sia tak memiliki manfaat untuk kemajuan peradaban masa depan bangsa Indonesia.

Sosok Menteri BUMN Erick Thohir adalah, salah satu figur yang dianggap bisa diterima dikalangan Generasi Milenial tersebut. Kinerja Ketua Umum PSSI itu dinilai banyak berpihak kepada generasi muda utamanya konsentrasi mempersiapkan diri, mencari bibit-bibit muda untuk memajukan sepakbola Nasional menuju kompetisi bertaraf internasional.

‘Pesta Kita’ adalah sebuah gerakan yang diinisiasi oleh generasi muda untuk mendukung visi Bapak Erick Thohir, Menteri BUMN RI dan Ketua Umum PSSI. Gerakan anak muda atau milenial tersebut, menaruh harapan ke Erick Thohir untuk membawa gagasan peran generasi muda, dalam proses kemajuan bangsa.

Momen Perayaan Launching dan Deklarasi ‘Pesta Kita’ di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Minggu 15/10/2023, dihadiri 1.000 peserta untuk mendengarkan berbagai diskusi inspiratif yang dibagikan oleh para pelopor muda, berpartisipasi dalam deklarasi generasi muda, serta berjejaring dengan berbagai komunitas.

Adapun, para pelopor muda dalam berbagai bidang akan berbicara dalam acara ini, yakni Rian Fahardhi (Bidang Suara Pemuda), Eva Alicia (Bidang Ekonomi Kreatif), Ranggaz Laksmana (Bidang Wirausaha), Kevin Nguyen (Bidang Pemuda dan Politik), Meisya Sallwa (Bidang Pendidikan), Adinda Cresheila (Bidang Pemberdayaan Perempuan), Anggara Wicitra Sastroamidjojo (Bidang Pemuda dan Politik), Rhaka Ghanisatria (Bidang Kesehatan Mental), Ananza Prilli (Bidang Kesehatan Mental), dan Dinno Ardiansyah (Bidang Suara Pemuda).

Inisiator gerakan Pesta Kita, Dinno Ardiansyah mengatakan, Erick Thohir sudah membuktikan bahwa anak muda sebagai subjek, bukan objek, melalui dukungannya terhadap gerakan-gerakan positif anak muda. Pada acara ini, ribuan anak muda menyatakan dukungan dan menitipkan harapan kepada Erick Thohir, sebagai figur yang menjadi jembatan anak muda di masa depan. Dinno menekankan perlunya kerjasama antara generasi muda.

“Kami, generasi muda, merasa pentingnya membangun jembatan, menciptakan ruang diskusi, dan menjembatani kesenjangan antargenerasi. Kami ingin memberikan suara kami, menyampaikan pendapat, dan mengambil tindakan untuk kemajuan bangsa ini,” kata Dinno.

“Pak Erick Thohir adalah figur yang kami percayai untuk menjawab tantangan tersebut,” lanjutnya.***

Foto : Dok. Pribadi

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Wabup Iyos, Ikuti Rakor Pengamanan Pemilu 2024 Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Wakil Bupati Sukabumi H.Iyos Somantri Mewakili Bupati, mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilu 2023-2024 di Wilayah Polres Kota Sukabumi, bertempat di Aula Rekonfu Polres Kota Sukabumi. Senin 16/10/2023.

Acara yang dipimpin oleh Pj.Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji ini dilaksanakan untuk menguatkan komitmen bersama dalam menghadapi Keamanan Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan tertib dan aman di wilayah hukum Sukabumi.

Kapolres Kota Sukabumi AKBP. Ari Setyawan Wibowo selaku tuan rumah mengatakan Rakor ini berguna untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan rencana, serta tindakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Kesiapan Operasi Mantab Brata penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Mengingat tahun 2024 akan menjadi momen politik yang sangat penting dan krusial Polres Sukabumi beserta jajaran akan melakukan upaya optimal dengan menerapkan manajemen pengamanan terpadu dan secara konprehensif,” ujar Kapolres.

Wabup Iyos, Ikuti Rakor Pengamanan Pemilu 2024 Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

Sementara itu diakhir acara Wakil Bupati Sukabumi mengatakan Rakor Lintas Sektoral ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.

“Kita berharap Rakor ini berjalan dengan lancar, oleh karena itu kita koordinasikan supaya Pemilu berjalan dengan aman tertib dan terjaga netralitasnya, sehingga menghasilkan pemimpin yang Kredibel untuk Republik Indonesia ini,” harapnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Forkopimda Kota Sukabumi, Kepala Bakesbangpol Kab. Sukabumi, Kasat Pol PP Kab. Sukabumi serta undangan lainnya.

Foto : wardogtactical

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan/Raika)

Bupati Dan Forkopimda Sukabumi, Ikuti Pembukaan Gerakan Pangan Murah

0

Wartain.com, Sukabumi || Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Sekda Ade Suryaman dan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, mengikuti pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak, dalam rangka Hari Pangan Sedunia ke-43 secara virtual, bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Hal tersebut berlangsung di Alun-alun Palabuhanratu, Senin, 16/10/2023.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga sebagai Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi, mengatakan, sebanyak 640 ribu ton beras harus terbagi habis dalam kurun waktu 3 bulan untuk 21,353 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) sesuai arahan Presiden harus tersalurkan ke seluruh Indonesia.

“Kami meminta kepada seluruh pimpinan daerah yang masih belum memiliki beras, baik di pasar tradisional maupun pasar modern untuk menghubungi Bulog,” terangnya.

Komoditas pangan yang perlu menjadi perhatian di pekan kedua Oktober 2023 adalah gula pasir, beras, dan cabai rawit. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada seluruh pimpinan daerah yang masih belum memiliki beras, baik di pasar tradisional maupun pasar modern untuk menghubungi Bulog salam meminimalisir terjadi inflasi.

“Silahkan menghubungi Bulog terdekat, kita sisir semuanya, harus punya beras SPHP dan menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) seperti yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyatakan, Pemkab Sukabumi telah melakukan berbagai terobosan pasar dalam menekan terjadinya inflasi di daerah.

Bupati Dan Forkopimda Sukabumi, Ikuti Pembukaan Gerakan Pangan Murah

“Alhamdulillah Kab. Sukabumi angka inflasi masih posisi dibawah nasional, tetapi kondisi ini harus terus diwaspadai untuk melakukan berbagai penekanan terjadi inflasi,” jelasnya.

Bupati menjelaskan, selain terobosan pasar, juga Pemkab. Sukabumi mendorong pengembangan pertanian Sorgum sebagai alternatif pengganti beras untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

“Semoga dengan upaya-upaya yang terus dilakukan ini bisa menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan di Kab. Sukabumi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Plt Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Hari Riyadi menambahkan, di momentum hari Pangan Sedunia ke-43, Pemkab. Sukabumi menyediakan gerakan pangan murah yang digelar di Pelataran Alun-alun Palabuhanratu. Gerakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan sembilan makanan pokok (Sembako).

“Semoga dengan gerakan pangan murah ini bisa membantu masyarakat menstabilkan pasokan dan harga pangan di Kab. Sukabumi,” singkatnya.

Usai mengikuti virtual bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bupati Sukabumi dan perangkat daerah meninjau Boot-boot gerakan pangan murah.***

Foto : Dok. Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Gerakan Nyata Relawan Ganjarkeun Jabar Kabupaten Sukabumi, Kembali Digencarkan 

0

Wartain.com, Sukabumi || Relawan Ganjarkeun Jabar Kabupaten Sukabumi, terus melakukan kerja-kerja politiknya. Kali ini, mengambil tempat di Kecamatan Gunungguruh, untuk melakukan Deklarasi Koordinator Kecamatan, sekaligus sosialisasi pemenangan.

Bertempat di Kp. Mekarjaya RT 004 RW 011, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Senin 16/10/2023.

Sekitar 30 orang Relawan Ganjarkeun Jabar Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menggelar Deklarasi dukungan dan kemenangan Ganjar Pranowo, pada Pilpres 2024 mendatang.

Kepada wartain.com, Koordinator Relawan Ganjarkeun Jabar Kecamatan Gunungguruh, Usep Muhtar mengatakan, kegiatan ini digagas demi terwujudnya satu pemahaman, tentang pergerakan relawan dalam.melakukan sosilisaai pemenangan Ganjar.

“Deklarasi ini menjadi penting bagi kita, karena dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mereka harus diberikan pemahaman kenapa harus memilih Ganjar,” kata Usep selaku tokoh agama di Desa Sirnaresmi itu.

Gerakan Nyata Relawan Ganjarkeun Jabar Kabupaten Sukabumi, Kembali Digencarkan  (Foto : wartain.com/Raika)

Selanjutnya, ia menuturkan, rekan-rekan relawan harus terus bergerak mendekati masyarakat calon pemilih. Diantara titik tekannya adalah, kepemimpinan pasca lengsernya presiden Jokowi, programnya harus berkelanjutan.

“Sosok Ganjar sebagai calon yang paling layak untuk meneruskan program pa Jokowi, ini harus tersampaikan kepada masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui, siapa sosok Ganjar itu,” tuturnya.

Disisi lain, pribadi Ganjar yang selalu berpihak terhadap “wong cilik” (rakyat kecil-red), bersahaja, santun dan tidak arogan juga harus tersampaikan. Harus menjadi modal bagi relawan dalam mengkampanyekan Ganjar.

“Masih banyak diantara warga yang belum tahu kepribadian Ganjar. Hal ini harus terus digencarkan oleh rekan-rekan relawan. Deklarasi ini menjadi titik tolak yang strategis untuk menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Relawan Ganjarkeun Jabar, terdiri dari beberapa organ organ pergerakan di Kabupaten Sukabumi, yang mana pada Pilpres 2019 mendukung Jokowi. Yaitu :
1. Barikade 98 Sukabumi
2. Relawan Kabah Sukabumi
3. KAPT Sukabumi
4. AUBG Sukabumi
5. FRN Sukabumi
6. Relawan Kesehatan Sukabumi dll.***

Foto : wartain.com/Raika

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Ruswandi/Ikhlasul Amal Fauzan

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Begini Respon Gibran

0

Wartain.com || Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Dikutip dari Antara, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.

“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” kata Gibran.

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

“Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” tambahnya.

Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah,” katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

“Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho,” ujar Gibran.

Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak dua gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres, yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***

Foto: Kompas.com/Labib Zamani

(Red)

Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

0

Wartain.com || Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah. Dalam UU Pemilu, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q, yakni minimal sudah berusia 40 tahun.

“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin 16/10/2023.

Gugatan yang ditolak itu adalah permohonan dari PSI, yang teregister dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Gugatan itu dimohonkan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Salah satu petitumnya yakni: Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun’.

Dengan putusan ini, permohonan PSI dkk kandas diketok palu MK.

Salah satu pertimbangan MK menolak permohonan PSI disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya, disampaikan rentetan syarat calon presiden dan wakil presiden. Seperti pada norma pasal 6 huruf q dalam UU 23/2003, menyatakan syaratnya berusia 35 tahun. Kemudian dalam UU 42 tahun 2008 syaratnya masih 35 tahun. Baru pada UU Nomor 17 Tahun 2017, syarat umur berubah menjadi 40 tahun.

Soal umur ini, PSI menilai norma dalam UU 17 Tahun 2017 bertentangan dengan original inten UUD 1945. Atas dasar itu, MK mengecek ulang perdebatan original inten tersebut.

Hasilnya, ternyata mayoritas pembahasan tersebut sepakat bahwa umur 40 tahun dinilai lebih matang dari segi kepemimpinan, fisik, maupun pikiran, sebagaimana disampaikan oleh Irma Alamsyah dari Kowani dalam Risalah Komperhensif UUD 1945, Buku IV Jilid I Halaman 156.

Kemudian Hamdan Zoelva yang saat itu dari PBB mengusulkan umur 40 tahun juga. Begitu juga dari F-UG. Dan banyak pendapat lainnya.

“MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun,” kata Arief Hidayat.

“Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk UU,” sambungnya.

Pertimbangan lainnya, mendukung pertimbangan pertama. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyebut soal masalah umur merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Dia juga mengatakan, jika norma pasal 169 huruf q yang didalilkan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan karena diskriminatif kepada orang Indonesia berusia kurang dari 40 tahun, maka akan terjadi jika berlaku pada usia 35 tahun.

Menurut Saldi Isra, menggunakan logika yang sama, maka jika diturunkan menjadi 35 tahun, maka akan diskriminatif juga kepada mereka yang berusia di bawah 35 tahun.

“Menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” kata Saldi Isra.

Kemudian, dia menegaskan soal umur ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk memutuskan.***

Foto: Kumparan/Rivan Awal Lingga

(Red)

Lengkap!!! Sembilan Hakim Mahakamh Konstitusi Hadir Dalam Putusan Gugatan Usia Capres – Cawapres 

0

Wartain.com, Jakarta || Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, diagendakan memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin 16/10/2023.

Diketahui, Anwar merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu, kesemua hakim MK hadir dalam sidang tersebut. Alhamdulillah,  sembilan Hakim Konstitusi hadir dalam konferensi sesuai jadwal, kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin 16/10/2023.

Fajar menyetujui Anwar Usman akan memimpin sidang kali ini.
“Iya, kalau sembilan hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh,” ujar Fajar.

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Jika gugatan dikabulkan, maka Gibran bisa melangkah maju.

Ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres akan diputuskan pada sidang itu. Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berisi Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda berisi Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang mewakili Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang disampaikan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materinya di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang positif.

Sementara gugatan tersebut bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini baru berusia 36 tahun.***

Foto : tangakapan layar/Kompas TV

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

MK Kabulkan Permohonan Penarikan Kembali Uji Mater Batas Usia Capres – Cawapres

0

Wartain.com || Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16/10/2023, mengutio Antara.

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut.

“Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut,” kata Anwar.

Kemudian, mahkamah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama.

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Anwar.

Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada tanggal 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.

Foto: Antara/Fath Putra Mulya

(Red)

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Hari Santri 2023

0

Wartain.com || Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2023.

Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023, demikian keterangan dalam surat edaran itu yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah Jihad Santri Jayakan Negeri.

Tema itu memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.

Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

“Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka,” tulis edaran tersebut.

Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini.

Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.

Sebagai puncak peringatan, akan digelar apel Hari Santri di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan bertindak sebagai Inspektur apel.

Selain di Surabaya, apel Hari Santri 2023 juga akan diselenggarakan secara serentak di pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam, dan kantor wilayah Kementerian Agama.

Dalam edaran tersebut disebutkan pula peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.***

Foto: Dok. Kemenag

(Red)

IPW Apresiasi Transparansi Polda Mengusut Dugaan Pemerasan KPK

0

Wartain.com || Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi upaya transparansi Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan melakukan supervisi ke lembaga antirasuah tersebut.

“IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 16/10/2023, dikutip dari Antara.

Menurut Sugeng, tindakan Polda Metro Jaya yang mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu menarik untuk dicermati.

Dia memaparkan permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap KPK adalah bentuk transparansi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Ada tiga hal yang dinilai IPW dalam tindakan tersebut, yakni pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formal maupun material, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

Kedua, penyidik yakin memiliki bukti cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.

Ketiga, penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja.

Artinya, lanjut Sugeng, penyidik yakin bahwa saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap.

“Karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik,” ujar Sugeng.

Foto: Antara/Ilham Kausar

(Red)