26.7 C
Jakarta
Senin, Januari 13, 2025
Beranda blog Halaman 850

Fachry Ali : Erick Tohir Sangat Layak Jadi Pemimpin Indonesia 

0

Wartain.com, Jakarta || Elektabilitas Erick Thohir di beberapa lembaga survei selalu menjadi yabgvtertinggi.Menteri BUMN ini, menjadi salah satu sosok yang mumpuni menjadi pemimpin bangsa Indonesia. Pasalnya, Erick memiliki kemampuan manejerial yang layak dan memiliki hubungan dengan dunia global. Demikian hal tersebut disampaikan Pengamat Politik Fachry Ali di Jakarta, Minggu 01/10/2023.

“Jadi saya pernah sampaikan Erick tokoh yang sangat layak untuk memimpin bangsa ini, karena kemampuan manajerial dia, hubungan dia dengan dunia global, penguasaan terhadap dunia global, dan seterusnya, itu cukup bagus,” ujar Fachry kepada wartawan.

Menurutnya, seluruh tokoh itu sejatinya layak dalam memimpin bangsa Indonesia, khususnya Erick Thohir. Erick menjadi salah satu orang yang dinilainya mumpuni untuk meminpin bangsa Indonesia. Lebih jauh, kata dia, Erick juga dapat diterima dengan baik di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Pasalnya, Erick pernah didapuk menjadi Ketua Panitia Peringatan 1 Abad NU.

“Kalau di NU itu kan harus dilihat indikasinya. Salah satu indikasinya dia Ketua Panitia Satu Abad NU. Kira-kira begitu. Tapi kita nggak tahu satu persatu apa yang mereka katakan, tapi faktanya dia panitia Satu Abad NU,” jelasnya.

Sekadar informasi, dalam survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan Erick Thohir merupakan salah satu sosok cawapres yang paling didukung Presiden Joko Widodo. Survei itu dirilis oleh Indiktor Politik Indonesia pada Sabtu 30 September 2023 kemarin.

Selain itu, Erick Thohir mendapat dukungan tertinggi dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dalam bursa calon wakil presiden (Cawapres) 2024. Erick unggul atas nama-nama lain yang selama ini identik dengan NU.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, dukungan NU untuk Erick Thohir sebagai cawapres mengungguli nama-nama lain yang dekat dan terafiliasi dengan NU, seperti Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Menko Polhukam), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), bahkan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur).

“Dari base 45,5% responden yang bagian dari NU, 15,6%-nya mendukung Erick Thohir sebagai cawapres,” kata Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Swing Voters, Efek Sosialisasi, dan Tren Elektoral Jelang Pilpres 2024’ secara virtual, Sabtu 30 September 2023.

Survei yang dilakukan pada 25 Agustus-3 September 2023 ini menempatkan 1.200 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.***

Sumber : swara.barikade98.com

Foto : waspada online

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan/Ruswandi)

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Tentang Penguatan Moderasi Beragama

0

Wartain.com, Jakarta || Demi wujudkan harmoni kerukunan umat beragama,  dan peningkatan pelayanan kehidupan beragama. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, pada tanggal 25 September 2023.

Dalam Pasal 3 Perpres 58/2023 disebutkan, bahwa penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya beragama,” bunyi Perpres 58/2023 yang dikutip pada Jumat, 29 September 2023.

Pasal 5 diatur, bahwa penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif dan berkelanjutan. Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat; pengikutsertaan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan dan/atau kegiatan lain,” tulis Pasal 8 Perpres 58/2023.

Maka dari itu, untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Adapun, Sekretariat Bersama terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana.

Sekretariat Bersama mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi peyelenggaraan penguatan moderasi beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama kepada Presiden; dan mempublikasi capaian penyelenggaraan penguatan moderasi beragama,” lanjutnya.***

* Berbagai sumber

Foto : nasional.okezone.com

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Tanggapan Sekjen PBNU : Deklarasi Anies-Muhaimin, Sisakan Kesedihan Ulama Jawa Timur 

0

Wartaun.com, Jakarta || Pasca deklarasi Pasangan Anies dan Muhaimin pada bulan laku, mendapat sorotan dari Sekjen PBNU. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul mengatakan, deklarasi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), membuat banyak kiai di Jawa Timur merasa nelongso atau sedih.

Hal itu disampaikan Ipul untuk merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia, yang menemukan deklarasi Anies-Muhaimin sebelumnya belum memberikan dampak positif pada tingkat elektabilitas Anies di Jawa Timur (Jatim).

Ipul mengatakan deklarasi itu dilakukan mendadak, sehingga para kiai butuh waktu untuk mencernanya.

Ia mengaku mendapat informasi, deklarasi yang dilakukan Anies-Cak Imin tanpa ada pemberitahuan lebih dulu kepada para kiai. Padahal, kata dia, komunikasi sebelumnya berjalan lancar.

Menurutnya, fenomena di atas tergambar dari hasil survei Indikator Politik yang menemukan belum ada dampak signifikan deklarasi terhadap elektabilitas Anies di Jatim.

“Tapi hari ini memang banyak kiai yang nelongso, atau prihatin dengan deklarasi yang cukup mendadak, dan memerlukan waktu untuk mencernanya, dan itu tergambar dalam surveinya,” kata Ipul, Minggu 01/10/2023.

Ipul mengatakan ada juga kiai yang menganggap deklarasi itu sebagai deklarasi untuk meninggalkan Gus Dur. Sebab, Cak Imin berkoalisi dengan kelompok yang dipersepsikan berseberangan dengan Gus Dur.

Selain itu, deklarasi itu juga dinilai langkah Cak Imin mengoreksi kebijakan Presiden Joko Widodo.

“Karena koalisi dengan orang orang yang dipersepsikan berseberangan dengan Gus Dur. Kedua, ini juga bisa jadi semacam koreksi terhadap mungkin keputusan presiden, karena kemudian Cak Imin bersama orang-orang yang selama ini dianggap berseberangan dengan presiden,” kata dia.

“Gus Dur dan presiden sama-sama punya pengaruh di kalangan pemilih,” imbuh dia.

Ipul bercerita usai deklarasi Anies-Cak Imin, diam-diam konsolidasi para kiai lebih intens. Menurutnya, pertemuan-pertemuan para kiai dengan Anies, Ganjar, Prabowo yang kerap dilakukan merupakan hal biasa dan bukan penanda dukungan.

“Tidak serta merta itu menjadikan dukungan, itu bisa jadi setelah pulang, para kiai itu musyawarah lagi, kumpul lagi, musyawarah lagi, yang kemudian ini pada akhirnya akan mengarah dukungan pada salah satu capres,” katanya.***

* Dari berbagai sumber

Foto : NUOnline

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Pemohon Uji Materi Terkait Usia Capres-Cawapres, Menarik Gugatan Ke MK

0

Wartaun com, Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan satu permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) k, terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Permohonan yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 02/10/2023.

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar menerangkan pihaknya telah menerima permohonan para pemohon pada 7 Agustus 2023. MK juga telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.

Lalu, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023. Hakim MK pun mengonfirmasi penarikan tersebut.

Anwar lalu menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 13 September 2023, pemohon meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Kala itu, Marson mengatakan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.

Dalam kesempatan itu, dia sempat menyinggung beberapa nama kepala daerah saat ini masih berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berusia 34 Tahun, Wali Kota Medan Bobby Nasution berusia 32 tahun, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berusia 35 tahun.

Marson menjelaskan terdapat kepala-kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman. Menurut dia, jabatan kepala daerah sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden. Ia menyebut secara fakta kepala daerah beserta presiden dan wakil presiden sama-sama jabatan dalam kekuasaan eksekutif yang dipilih oleh rakyat.

“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun,” demikian bunyi petitum pemohon.

Lalu, pemohon menyatakan menarik permohonannya di MK dalam sidang pemeriksaan perbaikan pada 26 September 2023.

Hite mengungkap alasannya menarik permohonan itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, Marson mengatakan bahwa pihaknya menilai argumentasi dalam permohonan yang diajukan masih lemah.

Gugatan yang ditarik ini hanya satu dari sekian gugatan yang sama terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan lainnya masih berproses di MK.

Teranyar, terdapat tiga perkara usia minimal capres-cawapres yang disebut oleh Ketua MK Anwar Usman pemeriksaannya sudah selesai. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang putusannya.***

* Dari berbagai sumber

Foto : Dok. Humas MK

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Tanpa Tambahan Medali, Indonesia Tertahan Diperingkat Ke-13 Perolehan Medali Sementara Asian Games 2023

0

Wartain.com, Hangzhou || Tanpa Raihan medali pada hari kemarin Senin 02/10/2023, Indonesia turun peringkat ke posisi 13 disalip Iran, Bahrain dan Kazakstan. Dimana, padi hari sbelumnya posisi ketiga negara tersebut masih dibawah negara kita.

Klasemen medali Asian Games 2022/2023, menempatkan Indonesia di posisi ke-13. Sementara tuan rumah China, memperlihatkan dominasinya, berada di peringkat pertama. Tim tuan rumah China mengantongi total 270 medali dengan rincian 147 emas, 81 perak, dan 42 perunggu.

China mengungguli Jepang dan Korea Selatan, yang secara berurutan berada di posisi kedua dan ketiga dalam klasemen medali Asian Games 2022/2023. Secara keseluruhan, Jepang mencatatkan 122 medali sedangkan Korea Selatan menorehkan total 133 medali. Jepang berhak menempati posisi yang lebih tinggi berkat raihan 33 emas, dua keping lebih banyak dibanding Korsel.

Sementara itu, Indonesia, yang sebelumnya berada di sepuluh besar, harus menerima kenyataan melorot ke posisi ke-13.

Kontingen Indonesia menempati urutan ke-13 setelah mengemas total 18 medali dengan rincian empat emas, tiga perak, dan 11 perunggu. Meski begitu, Indonesia mempunyai catatan yang lebih baik dari dua negara ASEAN lainnya yakni, Singapura dan Malaysia.

Singapura dan Malaysia secara berurutan bertengger di posisi ke-14 dan ke-15 dalam perolehan medali Asian Games 2022. Satu-satunya negara Asia Tenggara yang berada di 10 besar adalah Thailand dengan torehan 10 emas, 7 perak, dan 16 perunggu. Negeri Gajah Putih duduk di tangga ketujuh, Selasa 03/10/2023 pagi pukul 08.00  WIB.

Peringkat Tim, Raihan Emas, Perak, Perunggu dan Total : 1. China 147 81 42 270 2. Jepang 33 44 45 122 3. Korea Selatan 31 39 63 133 4. India 13 24 23 60 5. Taiwan 12 10 17 39 6. Uzbekistan 11 14 18 43 7. Thailand 10 7 16 33 8. Korea Utara 7 10 5 22 9.***

* Berbagai Sumber

Foto : tangkapan layar/FinfanaTV 2

Editor : Aab Abdul Malik

(Ikhlas)

Belasan Paket Sabu Diamankan Polisi, Saat Bekuk Pengedar Narkoba

0

Wartaun.com, Kota Sukabumi || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota,  mengamankan DP (31 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di sebuah rumah di salah satu kawasan perumahan di Cibeureum Kota Sukabumi, Jum’at 29/9/2023, sekitar jam 20.00 WIB.

Usai penangkapan, Polisi dengan disaksikan terduga pelaku melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku, di Kampung Ciaul, Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram, yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet serta 1 (Satu) unit timbangan digital yang disembunyikan didalam lemari plastik milik terduga pelaku.

Kepada Polisi, DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polisi.

“Memang betul, pada hari Jum’at (29/9) sekitar jam 20.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram dan Satu unit timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Senin 02/10/2023 siang.

“Pengungkapan kasus ini dapat kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang dilakukan terduga pelaku. Sehingga kami pun melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya,” sambungnya.

“Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang telah dilakukannya tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.***

Foto : Humas Polres Sukabumi Kota

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Bupati Sukabumi Hadiri Laga Final Kabandungan Football Competition 2023

0

Wartain.com, Sukabumi || Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami, menghadiri laga final  event Turnamen Sepakbola Piala Bupati Sukabumi (Kabandungan Football Competition 2023). Pembukaan final tersebut ditandai oleh tendangan kick off oleh Bupati Sukabumi, Senin 02/10/2023.

Event turnamen sepak bola tersebut, merupakan rangkaian kegiatan dari HJKS ke- 153, yang di laksanakan oleh Kecamatan Kabandungan. Diketahui Camat Kabandungan telah melaksanakan rangkaian kegiatan HJKS, di antaranya jalan sehat, lomba tumpeng dan Turnamen Sepakbola Piala Bupati Sukabumi (Kabandungan Football Competition 2023).

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan, turnamen sepakbola yang diselenggarakan ini, harus di jadikan ajang prestasi dan silaturahmi antara masyarakat Kabandungan.

Bupati Sukabumi Hadiri Laga Final Kabandungan Football Competition 2023

“Jadikan moment ini sebagai sarana untuk mempersatukan masyarakat, memupuk persahabatan, dan semangat persaingan yang sehat dan bersama – sama untuk terus membudayakan olahraga dan mengolahragakan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada para peserta dan masyarakat, harus legowo karena setiap lomba pasti ada yang kalah dan ada yang menang.

“Saya ingatkan kembali kepada para pemenang dan yang kalah harus legowo dan sportif, oleh karena itu jadikanlah event ini sebagai pemicu untuk berlatih dan motivasi untuk semakin berprestasi,” pungkasnya.***

Foto : Dok. Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(Ruswandi/Ikhlas)

Stafsus KemenkopUKM Beberkan Bahaya Social Commerce Dapat Timbulkan Monopoli Pasar

0

Wartain.com || Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan platform yang menjalankan bisnis media sosial dengan e-dagang (e-commerce) secara bersamaan (social commerce)  sudah semestinya dilarang karena bisa memonopoli pasar.

“Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai,” kata Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 02/10/2023, mengutip Antara.

Monopoli alur traffic pasar, lanjutnya, dijalankan tanpa disadari oleh pengguna sehingga bisa diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa sadar.

Alasan kedua sebuah platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce adalah platform tersebut bisa memanipulasi algoritma. Dijelaskannya, platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

“Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya,” ucapnya

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Ditegaskan Fiki, trigger pembelian tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika itu terjadi, maka tidak ada playing field yang setara dalam industri digital di Indonesia.

Alasan keempat adalah perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan.

“Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan,” tuturnya.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

“Kalau di luar negeri memang dipisah, jadi sosial media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu,” kata dia.

Menurut Bhima, pemisahan diperlukan salah satunya untuk menjaga keamanan data karena penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan jika terbagi di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih.

“Sebuah platform juga tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosialnya untuk berjualan. Setidaknya algoritma media sosial tidak diarahkan untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce,” ungkap Bhima.***

Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Editor: Raka A. Firmansyah

Dishub Jabar Targetkan Pembangunan LRT Bandung Raya Dimulai Pada 2027

0

Wartain.com || Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengatakan pembangunan kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) di Bandung Raya ditargetkan mulai dibangun pada 2027.

“Target kalau dari timeline kita itu pada 2027 atau 2028 mulai konstruksi,” kata Kadishub Jabar Koswara saat ditemui di Stasiun Bandung, Senin 02/10/2023, mengutip Antara.

Kuswara menjelaskan nantinya LRT akan menghubungkan wilayah Bandung Raya dengan terkoneksi di stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Tegalluar.

Sehingga ke depan masyarakat yang akan turun di Stasiun Tegalluar bisa menggunakan layanan moda transportasi LRT menuju pusat Kota Bandung.

“Nantinya akses ke Bandung Timur banyak, karena kita terintegrasi juga dengan LRT kan nantinya,” katanya.

Dia mengatakan hingga saat ini rencana pembangunan tersebut masih dalam kajian dan akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau sekarang memang belum, masih dalam persiapan, pembiayaan dari pusat,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan jalur LRT nantinya mulai dibangun dengan dua koridor prioritas yakni rute Tegalluar-Leuwipanjang dan Leuwipanjang-Dago dengan menghabiskan dana mencapai Rp26 triliun.

“Jadi kurang lebih bisa Rp13 triliun untuk satu koridor termasuk infrastuktur dan sarananya,” katanya.***

Foto: Antara/Rubby Jovan

Editor: Raka A. Firmansyah

Sekda Kabupaten Sukabumi, Hadiri Rakor Persiapan Karya Bakti TNI 

0

Wartain.com, Sukabumi || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Karya Bakti TNI, yaitu  Kegiatan Bebersih Pantai Cibutun, Desa Sangrawayang, Kec. Simpenan, Kabupaten Sukabumi, bertempat di Makodim 0622 Kab. Sukabumi, Senin 02/10/2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Dandim 0622/ Kab. Sukabumi Letkol Inf Anjar Ari Wibowo dan dihadiri oleh Kadis DLH, Kadis Pariwisata, Kabankesbangpol, Forkopimcam Simpenan, Diskomifosan, Dinas PU, Bappelitbangda serta undangan lainnya

Rakor dilaksanakan, dalam rangka membahas persiapan Karya Bakti TNI, yang akan melaksanakan kegiatan Bersih-bersih Pantai Cibutun, Desa Sangrawayang, Kec. Simpenan, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 7 Oktober 2023.

” Kegiatan Karya Bakti TNI bersih-bersih pantai ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT TNI ke – 78 tahun 2023,” jelas Dandim 0622.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Hadiri Rakor Persiapan Karya Bakti TNI

Sementara itu, Sekda mengapresiasi langkah Kodim 0622, untuk melaksanakan kegiatan bersih-bersih pantai.

“Kita jajaran Pemda akan mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Kodim 0622,” ungkapnya.

Sekda pun berharap, seluruh komponen ikut terlibat dalam kegiatan ini, dan mengajak seluruh komponen untuk merawat dan menjaga kebersihan pantai.

“Kalau sudah bersih akan berdampak pada peningkatan pariwisata yang ada di Kab. Sukabumi, dan kita juga akan menghadapi healty city summit tahun 2024,” pungkasnya.

Foto : derado21

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)