Wartain.com.|| Jaminan yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Adapun, peserta yang terdaftar dapat mengikuti program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Lalu, bagaimana dengan tenaga kerja asing? Apakah tenaga kerja asing bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,” bunyi pasal 1 ayat 4 dalam Undang-Undang tersebut.
Artinya, warga negara asing atau tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan durasi paling singkat 6 bulan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut kembali ditegaskan di dalam pasal 14 Undang-Undang tersebut.
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial,” tulis pasal 14.
Untuk mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja atau perusahaan dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Kemudian, setelah pemberi kerja atau perusahaan telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, dokumen pendukung yang perlu dibawa adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi e-KTP.
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi NPWP.
4. Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang.
Khusus tenaga kerja asing atau WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan wajib mengumpulkan dokumen pendukung tambahan dengan melampirkan paspor.***
Foto : UMSU
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)