Wartain.com || Sejumlah pengguna iPhone di AS yang terkena dampak atas isu batterygate, mengatakan kepada media MarRumors, bahwa rekening bank mereka menerima dana sebesar 92,17 dolar AS (sekitar Rp 1,4 juta) dari Apple. Dana ini merupakan bayaran ganti rugi oleh Apple setelah pengadilan AS membuktikan bahwa Apple sengaja membuat iPhone lawas jadi lemot seiring menuanya baterai ponsel.
Pembayaran ganti rugi Apple kepada konsumen ini akan dituntaskan pada bulan Januari 2024. Firma hukum Angeion Group telah membuat sebuah situs web khusus yang memberi informasi terkini soal penyelesaian administrasi ganti rugi dari Apple.
Kasus ini bermula dari gugatan bersama (class action) dari para konsumen di AS pada 2017, yang merasa dirugikan atas kasus batterygate iPhone. Kala itu, seorang pengembang aplikasi menunjukkan bahwa update iOS 10 telah menghambat kinerja iPhone lawas mulai dari iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus, 7, 7 Plus, dan iPhone SE seri awal.
Perusahaan pada awalnya tidak berterus terang tentang tujuan membuat iPhone lawas menjadi lemot seiring menuanya usia baterai, namun belakangan, Apple mengatakan cara itu dilakukan untuk menghindari ponsel agar tidak mengalami mati mendadak setelah baterai menua pada titik tertentu.
Berbagai gugatan hukum class action muncul, mengklaim bahwa tindakan Apple ini mendorong konsumen untuk melakukan upgrade perangkat lebih awal, daripada sekadar melakukan perbaikan unit baterai.
Apple setuju untuk membayar ganti rugi pada tahun 2020. Pada Agustus 2023, salah satu firma hukum yang mewakili konsumen, mengatakan bahwa hakim telah menolak banding terakhir Apple, dan meminta Apple untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi.***
Foto: Reuters/Regis Duvignau
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)