Wartain.com, Sukabumi || Kisah pilu kegiatan MPLS, berbuntut panjang, akibat diduga adanya kelalaian dari pihak sekolah. Kepala sekolah yang bertanggungjawab atas segala kegiatan yang ada di sekolah, tak luput dari sasaran.
Kejadian bermula dari kegiatan MPLS yang digelar oleh SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia, akibat tenggelam di sungai Cileuleuy.
Kasusnya sekarang sudah ditangani oleh Polres Sukabumi. Dihadapan awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan, Kepala SMP yang berinisial K (55) sudah ditetapkan jadi tersangka, karena diduga lalai dalam melaksanakan kegiatan MPLS yang digelar oleh sekolahnya. Dimana, pelanggaran yang dilakukan oleh Kepsek tersebut yakni, melanggar Permendikbud No 18 tahun 2016, tentang pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru.
Pada pasal 9 ayat 2 dijelaskan, bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstra kurikuler, dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada orangtua/wali, selain itu pada ayat ke 4 dijelaskan apabila terdapat potensi resiko, bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstra kurikuler, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.
“Harusnya sekolah wajib memberitahukan kepada orangtua/wali murid, untuk mendaptakan persetujuan, dan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, dari ofangtua/wali murid, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler,” ungkap Kapolres kepada awak media Kamis, 27/07/2023.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi, Maruly menegaskan, tim sudah bekerja, mulai olah TKP, ekhumasi, penelaahan tim forensik dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa, mulai dari keluarga korban, rekan-rekan, Kakak kelas, guru, saksi disekitar TKP, dan Kepala Sekolah,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, seta hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian sudah bisa menetapkan Kepala Sekolah menjadi tersangka, akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Selanjutnya, kepolisian akan meningkatkan prosesnya ke penyidikan, dan melaksanakan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, serta pemenuhan alat bukti lainnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Tim)