26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 15, 2025

Latest Posts

Dinilai Tak Efektif, Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi

Wartain.com, Jakarta || Satgas Penanggulangan Polusi Udara mengatakan, tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta.

Setelah tilang uji emisi dievaluasi, Satgas memutuskan untuk menghilangkan sanksi tersebut, lalu diganti dengan imbauan agar pengendara rajin melakukan servis kendaraannya.

“Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut,” ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan, Senin 11/09/2023.

Uji tilang emisi periode 1-7 September, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 terjaring razia. Denda tilang emisi tidak murah, motor makimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus. Hanya ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.

“Diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang,” ucap Nurcholis.

Berikut rincian kendaraan yang kena razia uji emisi dari 1-7 September:

Roda 4 : 4.985 ranmor (lulus uji 4.466, tidak lulus 519),

Roda 2 : 2.007 ranmor (lulus uji 1.676, tidak lulus 331), diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang.

Total: 6.992 kendaraan bermotor

Penanggulangan Pencemaran Udara ini untuk mempercepat menangani masalah pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” ujar Suyudi lewat keterangan tertulisnya, Rabu 06/09/2023.

Suyudi menjelaskan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menjadi dasar pembentukan Satgas ini.***

Foto: Kumparan/Iqbal Firdaus

Editor: Raka A. Firmansyah

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.