Wartain.com || Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh. Selain itu, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi juga diminta menjalankan aturan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam talkshow di Radio Swara Perintis pada Jumat (6/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh – jauh hari,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang tunai dan tidak diperkenankan untuk dicicil.
“Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus – menerus atau lebih, THR – nya itu satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus – menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR – nya itu diberikan secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full,” lanjutnya.
Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Sukabumi juga membuka posko layanan yang berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat pengaduan terkait pembayaran THR maupun BHR.
Nia menjelaskan, posko tersebut awalnya difungsikan sebagai tempat konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak THR mereka.
“15 hari sebelum lebaran itu masih posko informasi. Misalkan masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke kami. Sedangkan H – 7 Idul Fitri, poskonya berubah menjadi posko pengaduan. Kalau ada H – 5, H – 1 Idul Fitri belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan. Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Posko tersebut dibuka di Kantor Disnaker Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Ciaul Pasir Nomor 63. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui akun Instagram @disnakerkotasukabumi serta nomor WhatsApp 0857 2222 0471 dan 0877 3534 7979.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait dua surat edaran tersebut kepada berbagai perusahaan. Pada pekan depan, Disnaker juga akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
Dalam talkshow yang dipandu oleh Cira tersebut, Nia juga menjelaskan mengenai ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
“BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Minimal sudah satu tahun bekerja dan aktif. Ketentuan BHR diberikannya wajib dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 % dari rata – rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa BHR harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta memastikan adanya transparansi dalam perhitungan bonus yang diberikan kepada para pengemudi dan kurir.
“Kami juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan surat edaran BHR ini,” tandasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
