Wartain.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari serikat buruh yang tergabung dalam GSBI Kabupaten Sukabumi terkait persoalan belum dibayarkannya hak pesangon eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML), Rabu (15/4/2026).
Dalam audiensi tersebut Kepala Disnakertrans mendelegasikan untuk diterima oleh jajaran Disnakertrans yang diwakili Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Hubungan Industrial. Dalam pertemuan itu, GSBI menyampaikan aspirasi serta harapan agar pemerintah daerah turut mendorong penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara dialogis. Disnakertrans menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan. Pada prinsipnya, Disnakertrans siap memfasilitasi dan mengkomunikasikan permasalahan ini dengan pihak-pihak terkait,” ujar perwakilan Disnakertrans dalam audiensi tersebut.
Lebih lanjut, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pengawas Ketenagakerjaan, guna mendorong kejelasan penyelesaian hak eks karyawan PT TML.
Bisnisnews-Disnakertrans juga menekankan pentingnya sinergi antar pihak agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama mengingat persoalan ini telah melalui proses hukum.
Dengan adanya audiensi ini, Disnakertrans berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan pihak terkait, sehingga hak-hak eks karyawan dapat segera menemukan titik terang.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
