Wartain.com || Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, menyatakan keseriusannya dalam meningkatkan daya saing industri halal dengan mendorong penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Hal itu disampaikan melalui gelaran West Java Industry and Trade Talks (WISE Talks), edisi ketiga yang mengusung tema “Say No to Haram: Langkah Strategis Menjaga Jaminan Produk Halal dari Hulu ke Hilir”, pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat, Saepul Falah, menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa setiap produk yang diimpor, diedarkan, maupun diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib mengantongi sertifikasi halal. Pengecualian hanya berlaku bagi produk yang secara jelas tidak termasuk kategori wajib halal, dengan syarat tetap mencantumkan label keterangan tidak halal.
“Fokus kita saat ini adalah Wajib Halal Oktober 2026. Pelaku usaha harus segera memetakan produknya, memastikan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi sudah memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” ujar Saepul pada Sabtu, (21/2/2026).
Ia menilai, pentingnya sertifikasi halal bukan semata-mata terkait pemenuhan aturan yang berlaku, melainkan juga menyangkut potensi dan daya saing di pasar. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberadaan label halal dianggap memiliki peran besar dalam menentukan pilihan konsumen saat membeli suatu produk.
Di sisi lain, Nurzaman Sapi’i selaku Ketua Tim Fasilitasi Industri Halal pada Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian RI menjelaskan, bahwa potensi industri halal di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang semakin signifikan dari waktu ke waktu.
“Kita memiliki populasi muslim terbesar di dunia dan potensi ekspor produk halal yang sangat kuat. Ini peluang yang harus dimanfaatkan industri Jabar,” kata Nurzaman.
Ia turut memaparkan arah kebijakan dalam pengembangan industri halal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.
Nurzaman menegaskan bahwa pengembangan industri halal tidak boleh berhenti pada aspek akhir saja, melainkan harus mencakup seluruh tahapan dalam rantai produksi. Menurutnya, tanpa pembenahan dan penguatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir, sertifikasi semata tidak cukup untuk mendorong daya saing produk nasional di kancah global.
“Pengembangan industri halal tidak hanya berhenti pada sertifikat. Kita bicara rantai pasok dari hulu ke hilir, ketersediaan bahan baku halal, inovasi substitusi bahan impor, hingga penguatan daya saing produk di pasar global,” jelas Nurzaman.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya, implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat fondasi industri halal di Jawa Barat.
Dengan kesiapan menyeluruh dari hulu hingga hilir, industri halal diyakini mampu tumbuh lebih kompetitif, memperluas pasar, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam rantai pasok halal global.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
