Wartain.com || Seorang perempuan berinisial IJ melaporkan mantan suami sirinya, H, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana rudapaksa serta pernikahan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebelumnya terjadi insiden penganiayaan terhadap Ardhi Pebrian Fadilah (24) di Jalan Raya Cisolok–Palabuhanratu pada Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, H diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap korban, yang dipicu oleh tuduhan perselingkuhan antara Ardhi dan IJ.
Kepala DP3A melalui Kepala UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu, Wulandari, SE., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari IJ dan langsung menindaklanjutinya melalui sejumlah tahapan pendampingan.
“UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu telah melakukan penjangkauan kasus untuk memastikan keberadaan korban serta berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Selain itu, pihaknya juga melakukan kunjungan ke RSUD Palabuhanratu, mengingat saat ini korban sedang berada di rumah sakit untuk menjaga ayahnya.
Pendampingan juga diberikan saat korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi, termasuk saat bertemu dengan kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga. UPTD PPA juga telah menawarkan layanan psikologis kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan.
Layanan tersebut awalnya dijadwalkan pada Kamis (16/4/2026), namun pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak kuasa hukum terkait waktu dan tempat.
Wulandari menegaskan bahwa untuk kasus yang melibatkan H dan korban penganiayaan Ardhi Pebrian Fadilah (24), penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Permasalahan antara H dan APF merupakan ranah APH. Sementara itu, UPTD PPA memiliki fokus pada perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Pihaknya memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada IJ sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga, terutama dalam aspek perlindungan dan pemulihan korban.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
