Wartain.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi kelas III Sekolah Dasar di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pemerintah daerah langsung mengambil langkah penanganan dengan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami anak berusia 10 tahun tersebut. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, serta layanan pemulihan yang dibutuhkan.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. Keselamatan, perlindungan, dan proses pemulihan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” ujar Agus, Kamis (2/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Palabuhanratu telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, serta unsur kecamatan untuk memberikan layanan pendampingan psikologis kepada korban sejak 30 Juni 2026.
Pendampingan tersebut dilakukan secara terpadu bersama berbagai pihak sebagai bentuk sinergi dalam memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban. Hasil asesmen psikologis nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan jenis layanan lanjutan yang paling sesuai bagi proses pemulihan korban.
Di sisi lain, Agus menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap tiga anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengingat seluruh terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan.
DP3A juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku. Kerahasiaan identitas anak merupakan bagian dari perlindungan hukum yang wajib dihormati selama proses hukum berlangsung.
Agus menegaskan, DP3A akan terus mengawal proses pendampingan hingga korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara optimal. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak serta meningkatkan kepedulian terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus memastikan korban memperoleh layanan pendampingan yang maksimal sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
