26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 24, 2026

Latest Posts

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Komisioner Bawaslu Sukabumi Masih Didalami Polisi

Wartain.com || Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), masih terus berproses di Polres Sukabumi Kota.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan. Aparat kepolisian mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap dugaan penggunaan data pribadi yang berujung pada tercatatnya nama korban dalam daftar kredit macet pada sistem pembiayaan.

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari yang mengetahui awal kejadian hingga yang terlibat dalam proses administrasi pembiayaan.

Firman mengungkapkan bahwa dirinya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, baik sebagai pelapor maupun sebagai korban dalam kasus ini. Namun, fokus pemeriksaan saat ini masih diarahkan pada saksi lain yang dianggap memiliki informasi kunci.

“Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui awal kejadian. Saya sendiri juga diperiksa sebagai pelapor maupun korban,” ujar Firman.

Untuk memperkuat laporan, Firman juga telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada penyidik.

“Namun, saya sudah menyerahkan tambahan alat bukti kepada penyidik untuk membantu memperjelas perkara ini,” lanjutnya.

Selain menggali keterangan saksi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak tertentu, baik individu maupun jaringan, yang diduga memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan ilegal. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Saya berharap kasus ini segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tandasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, Firman melaporkan dugaan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi setelah namanya tiba-tiba muncul sebagai debitur bermasalah di salah satu perusahaan leasing. Laporan tersebut masuk ke kepolisian pada 10 April 2026.

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula pada Agustus 2018 saat dirinya mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun, pada angsuran ke-6, ia tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran dan memilih menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing sebagai bentuk itikad baik.

Sejak saat itu, Firman mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan lanjutan, baik terkait tagihan, proses lelang kendaraan, maupun status akhir pembiayaan.

Kejanggalan baru terungkap ketika ia mengajukan pinjaman ke bank pada November 2025 dan mendapati namanya tercatat sebagai kredit macet.

Ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam proses administrasi, karena tidak ada pemberitahuan resmi mengenai penyelesaian kewajiban tersebut. Akibatnya, pengajuan pinjaman yang diajukan ditolak dan berdampak pada kerugian secara finansial serta reputasi kreditnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.