26.7 C
Jakarta
Selasa, Januari 14, 2025

Latest Posts

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-2, Bahas Jawaban Bupati atas Usul 3 Raperda

Wartain.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang Ke-2 (Dua) pada Tahun Sidang 2025, dengan agenda pembahasan jawaban Bupati atas usul 3 Raperda, bertempat di gedung utama DPRD, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa 14/01/2025.

Penyampaian pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap 3 (Tiga) Raperda prakarsa DPRD tersebut adalah :

1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.

3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM.

Hadir pada paripurna tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM,  unsur Forkopimda serta unsur SKPD Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

Bupati Sukabumi berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-2, Bahas Jawaban Bupati atas Usul 3 Raperda (foto : Istimewa)

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD, akan disampaikan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bapak Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini,” kata Budi Azhar.

“Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang,” pungkas Ketua DPRD.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.