26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Permukiman Kumuh, Perkuat Landasan Penataan Hunian Perkotaan

Wartain.com || DPRD Kota Sukabumi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran staf ahli, kepala SKPD, serta camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda melalui juru bicaranya, Taufik Muhammad Guntur, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pencegahan permukiman kumuh serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Taufik dalam laporannya.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja dengan perangkat daerah, konsultasi dan koordinasi ke daerah lain, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal. Dari proses tersebut, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis.

“Kami merekomendasikan penguatan basis data kawasan permukiman berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam pendapat akhir pemerintah daerah, menegaskan bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat.

“Perumahan dan permukiman bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, serta penentu kualitas generasi masa depan,” ujar Bobby Maulana.

Ia menambahkan, munculnya kawasan kumuh tidak lepas dari keterbatasan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu.

“Selama ini penanganan kawasan kumuh masih bertumpu pada keputusan wali kota. Dengan adanya peraturan daerah ini, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengungkapkan bahwa kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersebar di 33 kelurahan pada tujuh kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare.

“Pertumbuhan penduduk yang pesat, baik karena migrasi maupun pertumbuhan alami, turut meningkatkan kebutuhan hunian layak yang belum sepenuhnya bisa kita penuhi,” kata Ayep Zaki.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada.

“Kami berharap ke depan Kota Sukabumi dapat memiliki lingkungan permukiman yang lebih layak huni, sehat, tertata, dan berkelanjutan,” pungkas Wali Kota.***

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.