Wartain.com || Penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/9/2025) resmi melimpahkan empat tersangka berikut barang bukti ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru dan Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa empat orang tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial D (vendor), TS (ASN perempuan), HR (ASN laki-laki), dan P yang menjabat Kepala Dinas DLH.
“Seluruh tersangka sudah kami serahkan ke rutan. Proses tahap dua ini meliputi penyerahan tersangka, barang bukti, serta administrasi yang berkaitan dengan berita acara pemeriksaan,” ungkap Agus.
Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya satu unit laptop, sejumlah kuitansi, serta dokumen terkait pengelolaan anggaran yang sebelumnya disita penyidik. Sebelum dipindahkan, keempat tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan. “Alhamdulillah kondisi mereka sehat semua,” tambah Agus.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 juta. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tahap dua dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada 9 September 2025, setelah sebelumnya sempat diminta perbaikan (P19). “Dengan masuk tahap dua, artinya perkara ini sudah dekat dengan agenda persidangan,” jelas Agus.
Dalam sidang nanti, kejaksaan berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk sopir truk, pegawai DLH, hingga pihak penyedia jasa lain yang terlibat dalam proyek. Meski demikian, sejauh ini belum ada penambahan tersangka. “Kalau ada pengembangan, nanti akan terlihat dalam proses sidang, terutama terkait aliran dana maupun aset,” kata Agus.
Untuk sementara, keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan oleh penuntut umum selama 20 hari. Selanjutnya, berkas segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup Agus.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik