Wartain.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pastikan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi di Pilkada 2024 berjalan sesuai sistematis.
Pada hari pertama pendaftaran dibuka, dua paslon telah resmi mendaftar yakni pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada dan Mohamad Muraz-Andri Hamami.
“Pertama yang kami pastikan adalah seluruh kegiatan dalam proses penerimaan pendaftaran bacalon ini dilakukan berdasarkan panduan dan berpedoman pada UU serta peraturan yang berlaku. kami pastikan insya Allah seluruhnya daftar ke KPU sebagai bacalon akan diperlakukan sama sesuai dg teknis aturan yg kami pegang,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno pada Selasa (27/8/2024).
Adapun hasil dari pendaftaran para paslon, Imam menyebut, pasangan Fahmi-Dida telah memenuhi seluruh persyaratannya dan dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan.
“Dari hasil pendaftaran tadi bakal calon pertama yg mendaftarkan diri pasangan Fahmi-Dida, memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan administrasi yg harus diberikan kepada kami. Sehingga Insya Allah besok dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada pukul 07.00 -18.00 di RSUD Syamsudin,” lanjut Imam.
Sementara itu untuk pasangan Muraz-Andri pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi dari partai pendukung
“Tadi bakal calon kedua yang mencalonkan diri kepda kami yakni pasangan Muraz-Andri juga sudah memberikan seluruh kelengkapan administrasinya hanya memang tadi kesepakatan dari koalisi partai yg mengusung paslon ini menunggu kelengkapan administrasi dari empat partai lain sebagai syarat untuk mengusung kedua pasangan ini,” katanya.
Pasangan Muraz-Andri, lanjut Imam, baru bisa melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan setelah melengkapi proses administrasi dari partai pendukung.
Selama proses pendaftaran, pihaknya pun sempat menemui kendala terkait jaringan untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
“Berdasarkan arahan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jabar, untuk sementara surat tanda terima berita acara penerimaan persyaratan pencalonan ini kami lakukan secara manual, dimana tidak mengurangi substansi sebagai kelengkapan persyaratan,” terangnya.
“Tadi juga rekan-rekan Bawaslu ikut mencermati dokumen-dokumen harus diserahkan kepada kami sebagai pencatatan yang sudah disetujui rekan Bawaslu, pada saat tadi kami memberikan berita acara secara manual,” pungkasnya***(RAF)