Wartain.com || Forum Parlemen Jabar 2009 – 2014 mendukung langkah pimpinan dewan memanggil para OPD atas kebijakan kebijakan yang disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di ruang publik melalui konten YouTube nya.
Sekretaris Forum Parlemen Jabar 2009 – 2014 sekaligus Politisi Partai Hanura Ujang Fahpulwaton, saat dikonfirmasi melalui telepon genggam menyampaikan bahwa pemanggilan para OPD tersebut merupakan bentuk respon positif pimpinan DPRD Jabar, yang dalam hal ini disampaikan oleh kang Ono Surono sebagai salah satu pimpinan dewan, atas berbagai kebijakan Dedi Mulyadi yang menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat Jabar.
Seperti masalah penghentian bantuan hibah ke pesantren, masalah syarat penerima bansos harus di vasektomi , pengiriman anak anak bandel ke barak militer, pelarangan study tour, pembongkaran tempat wisata hibys di puncak dan lain-lain, untuk ditanyakan langsung pada masing masing OPD.
Ujang Fahpulwaton atau biasa dipanggil UF menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tupoksi dewan dalam hal pengawasan, agar kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tersebut benar-benar di pahami oleh para OPD, sehingga terencana dengan baik dan dengan alokasi anggaran yang sudah tersedia sesuai APBD 2025 yang telah di tetap kan atau yang telah di evaluasi dengan alasan efesiensi anggaran.
“Untuk itulah, pemanggilan OPD tersebut menjadi hal penting bagi DPRD Jabar, untuk memastikan bahwa kebijakan- kebijakan Dedi Mulyadi benar-benar dapat di laksanakan untuk kepentingan masyarakat Jabar bukan hanya orang per orang yang di munculkan dalam konten YouTube yang di miliki nya,” ungkap UF kepada wartain.com, Kamis 15/05/2025.
Dan kami dari forum parlemen Jabar 2009-2014 meminta DPRD Jabar, untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap berbagai kebijakan Dedi Mulyadi tersebut, dan apabila kebijakan-kebijakan tersebut dianggap tidak melalui proses pembahasan dan persetujuan DPRD Jabar atau instan ke inginan sendiri, seyogianya nya DPRD Jabar, segera memanggil Dedi Mulyadi, karna apabila memang kebijakan- kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD Jabar, itu bisa di katakan Gubernur Jabar melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 2014, tentang penyelengaraan pemerintahan ditingkat daerah.
“Dimana, Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dibantu Sekda serta dinas-dinas atau OPD yang ada, sehingga dewan bisa menggunakan hak-hak konstitusinya, semisal interplasi atau hak angket,” pungkasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)