19.5 C
New York
Senin, September 9, 2024

Latest Posts

Mahfud MD Minta Polri Usut Tuntas, Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Wartain.com, Jakarta || Dunia perpolitikan di Indonesia hari-hari ini dibuat gaduh, sekaitan dengan adanya cuitan di Twitternya mantan menteri Hukum dan HAM era presiden SBY, Denny Indrayana.

Beliau menyampaikan hal yang berkaitan dengan sistem pemilu tahun 2024, yang mana MK masih melakukan proses sidang pengujian terhadap Undang-undang No 07 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting, MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting”, Ujar Denny di akun Twitternya, Ahad 28/05/2023.

Akibat cuitan tersebut, membuat geger para tokoh politik Indonesia , termasuk Presiden ke-5 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, beliau langsung meresponnya dengan membuat tulisan di akun Twitter pribadinya.

“Jika yang disampaikan Prof.Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup, dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia”, tulis SBY.

Komentar juga dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dalam akun Twitter pribadinya beliau meminta agar Kepolisian dan MK, mengusut tuntas dugaan kebocoran putusan tentang sistem pemilu legislatif. Beliau beralasan karena karena putusan yang belum dibacakan bersifat rahasia negara.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,. Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara”, ungkap Mahfud lewat akun Twitternya, Ahad 28/05/2023.

Lanjut Mahfud, dirinya ketika menjabat sebagai ketua MK, tidak pernah berani menanyakan perihal putusan yang belum dibacakan pada persidangan. Dirinya juga mendesak MK agar mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut, darimana sumbernya harus segera diselesaikan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka”, tambahnya.

“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya”, pungkas Mahfud.

(Aab)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.