Wartain.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar inspeksi mendadak ke PT Agri Panen Lestari di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Rabu (22/4/2026). Sidak dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung anggota Komisi I, Jalil Abdillah dan Asri Mulyawati.
Turut hadir dalam sidak tersebut perwakilan Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Peternakan, jajaran Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, hingga manajemen perusahaan. Kehadiran lintas instansi ini untuk memastikan pengecekan perizinan dilakukan menyeluruh.
Hasil sidak mengungkap sejumlah pelanggaran administrasi. PT Agri Panen Lestari diketahui belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Izin diversifikasi usaha juga belum rampung seluruhnya.
“Kaitan perizinan, perusahaan ini belum memiliki IPAL, PBG, serta SLF. Selain itu, izin diversifikasi usaha juga belum seluruhnya dilaksanakan,” kata Jalil, Kamis (23/4/2026).
Jalil menegaskan DPRD memberi tenggat satu bulan kepada perusahaan untuk melengkapi semua dokumen legalitas. Jika tidak dipenuhi, sanksi administratif bisa diberlakukan sesuai aturan.
“Kami beri waktu satu bulan untuk melengkapi izin. Termasuk kegiatan ternak domba yang dinilai tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan. Itu juga kami rekomendasikan untuk segera disesuaikan,” tegasnya.
PT Agri Panen Lestari mengelola lahan HGU seluas 350 hektare dengan masa izin hingga 31 Desember 2032. Lahan tersebut sebelumnya milik PT Ackub yang bergerak di perkebunan karet dan kayu jati. Saat ini sebagian dialihfungsikan untuk budidaya durian dan peternakan domba di lahan 2 hektare yang sudah berjalan lebih dari setahun.
Kepala Desa Sindangresmi, Yan Mardiyan, membenarkan kunjungan itu. Menurutnya, persoalan perusahaan sudah jadi sorotan sejak proses take over dari PT Ackub.
“Dulu usulannya PT Agri itu untuk menanam kopi, tapi kenyataannya sekarang ditanami durian dan ada juga peternakan domba,” ungkap Yan.
Yan juga menyoroti aspek ketenagakerjaan. Berdasarkan laporan warga, lebih dari 40 karyawan perusahaan belum terdaftar di Disnakertrans maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi catatan tambahan yang akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Dari total 350 hektare HGU, baru sekitar 50 hektare yang digarap. Pemdes berharap sisa lahan yang belum dimanfaatkan bisa dikelola bersama warga. “Lahan yang belum digarap masih luas, itu bisa dimanfaatkan oleh warga. Begitu juga lahan yang sudah menjadi sawah agar tetap dipertahankan dan digarap warga, serta kawasan hutan tetap dijaga sebagai hutan,” pungkas Yan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
