26.7 C
Jakarta
Senin, April 7, 2025

Latest Posts

Hotel Anugrah Tanggapi Viral Pengunjung Mengaku Didenda Rp1 Juta karena Gabungkan Kasur

Wartain.com || Manajemen Hotel Anugrah Sukabumi akhirnya buka suara terkait viralnya video seorang pengunjung yang mengaku dikenakan denda Rp1 juta akibat menggabungkan kasur twin bed. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @putririna1980 pada 30 November 2024 dan menjadi sorotan warganet.

Kuasa hukum Hotel Anugrah, Rida Ista Sitepu, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (14/02/2025). Menurutnya, pada 29 November 2024, hotel menerima tamu atas nama Rina Febrianti, Dicky Dasyah Putra, dan Devy Septian, yang menginap di tiga kamar untuk satu malam.

Setiap tamu yang menginap di Hotel Anugrah diwajibkan menandatangani registration card (RC), yang berisi berbagai peraturan hotel, termasuk larangan merokok di kamar bebas rokok, membawa hewan peliharaan, mengonsumsi durian, serta merusak atau memindahkan aset hotel, termasuk kasur.

“Perlu kami sampaikan bahwa registration card tersebut telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Aturan mengenai larangan joint bed juga jelas tercantum,” ujar Rida.

Pihak hotel menegaskan bahwa larangan menggabungkan kasur twin bed diterapkan untuk mencegah potensi kerusakan fasilitas. “Di antara kasur terdapat kabel listrik dan telepon. Jika dipindahkan, ini dapat menyebabkan gangguan pada instalasi listrik dan mempercepat kerusakan kasur,” jelasnya.

Terkait klaim denda Rp1 juta yang diungkap oleh pengunggah video, Rida menegaskan bahwa pihak hotel belum pernah menerima atau menagih denda tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa uang Rp1 juta yang dimaksud oleh pemilik akun tersebut belum pernah diserahkan dan belum pernah diterima oleh pihak kami. Jadi, ini hanya asumsi semata,” katanya.

Hotel Anugrah merasa dirugikan oleh penyebaran video tersebut dan menilai ada unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada akun @putririna1980 untuk menurunkan video tersebut serta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 3×24 jam sejak konferensi ini dilakukan,” tegas Rida.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau warganet yang telah membagikan atau mengomentari video tersebut untuk ikut menghapusnya.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Hotel Anugrah menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya permasalahan ini, pihak hotel berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak merugikan pihak lain.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.