Wartain.com || Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menyerahkan remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas IIA Subang. Sabtu, 17 Agustus 2024.
Pemberian Remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Di Lapas kelas IIA Subang sendiri, diberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 559 orang warga binaan dan pada kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 5 orang warga binaan dan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah dan didampingi oleh Plt. Kepala Lapas kelas IIA Subang Tendi Kustendi, A.Md. I. P. S. H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Subang yang akrab disapa Kang Asep pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dimana disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesan Menteri Hukum dan HAM.
Hadir pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda atau yang mewakili, serta jajaran Lapas kelas IIA Subang.***
Foto : Rozali
Editor : Aab Abdul Malik
(Rozali/Biro Subang)