Wartain.com || Kepolisian Resor Sukabumi, resmi menjerat TR, ibu tiri dari bocah laki-laki berinisial NS (12), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa proses penyelidikan mengungkap fakta kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Dari hasil pendalaman sementara, NS disebut-sebut sudah beberapa kali mengalami perlakuan kasar.
Catatan penyidik menunjukkan, pada 2023 korban pernah mengalami kekerasan fisik. Bahkan pada November 2024, ayah kandung korban sempat membuat laporan dugaan penganiayaan. Namun, perkara tersebut kala itu berakhir dengan kesepakatan damai atau penyelesaian secara kekeluargaan.
“Dari keterangan yang kami peroleh, dugaan kekerasan ini sudah terjadi beberapa tahun lalu. Termasuk laporan pada November 2024 yang saat itu diselesaikan melalui perjanjian,” ujar Samian.
Polisi menduga tersangka kerap melakukan tindakan seperti mencubit, menampar, hingga bentuk kekerasan fisik lainnya terhadap korban. Sementara terkait motif, TR beralasan perbuatannya dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak.
Meski demikian, aparat kepolisian masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa terakhir sebelum korban meninggal dunia. Termasuk dugaan korban dipaksa meminum air panas, yang saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik.
“Hasil autopsi diperkirakan akan keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
