Wartain.com || Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN di Pilkada 2024.
Kepada Wartain.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan, yang bersangkutan diduga melanggar netralitas ASN saat gelaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat Kota Sukabumi yang digelar pada 19 September lalu.
Pada Haornas tersebut Kadisporapar selaku penanggung jawab acara mengundang seluruh pelaku olahraga, unsur Forkopimda Kota Sukabumi. Termasuk didalamnya para pengurus cabang (pengcab) olahraga.
Salah satu pengcab yang diundang yakni Ketua Pengcab Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Sukabumi dan Ketua Pengcab Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Sukabumi yang kini dijabat oleh Mohamad Muraz.
Diketahui Muraz saat ini merupakan salah satu peserta di Pilkada Kota Sukabumi sebagai calon wali kota. Saat kehadirannya di Haornas beberapa pendukung Muraz juga turut hadir dengan memakai atribut dukungan terhadap Muraz di Pilkada.
Hal tersebut menjadi acuan Bawaslu Kota Sukabumi dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran.
“Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu Kota Sukabumi, kemudian dari informasi awal tersebut kami lakukan penelusuran lantas kami jadikan temuan dengan keterpenuhan syarat formil materilnya,” kata Yasti pada Selasa (8/10/2024).
“Setelah itu kita lakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu pembahasan pertama, dan hasilnya dilanjutkan dengan kajian lebih lanjut melalui klarifikasi di Sentra Gakkumdu.,” lanjutnya.
Yasti menyebut dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu menghasilkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.
Lebih lanjut terkait dugaan pelanggarannya, Yasti mengatakan, Kadispora diduga dengan sengaja membiarkan para pendukung Muraz hadir dengan menggunakan atribut.
“Dugaan pelanggaran pidananya setelah kami melakukan pembahasan frasanya dengan sengaja (membiarkan memakai atribut). Tapi kesengajaan tidak ada pencegahan ketika ada mengetahui ada yang menggunakan atribut,” lanjut Yasti.
Terkait sanksi yang diberikan, Yasti mengatakan hal itu akan dilimpahkan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Kota Sukabumi.***(RAF)
