26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026

Latest Posts

Polres Garut Gulung Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 19 Gram Disita

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial EM (45) asal Kecamatan Garut Kota dan JY (43) asal Kecamatan Leuwigoong berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 18,88 gram.

Keduanya diamankan saat aparat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta ponsel berisi jejak komunikasi transaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “PS” yang dikenal melalui media sosial. Kedua pelaku bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan sabu sesuai instruksi pemasok.

“Para tersangka menerima sabu seberat 20 gram untuk diedarkan, dengan imbalan Rp2 juta setiap kali paket berhasil terjual,” jelas AKP Usep, Jumat (26/9/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Polres Garut memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan di atasnya, guna menutup rapat ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Garut.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.