26.7 C
Jakarta
Rabu, Agustus 12, 2026

Latest Posts

3 Bulan, Polisi Sita 41 Ribu Butir Obat Keras di Sukabumi. Nilai Capai Rp461 Juta

Wartain.com  – Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi kembali jadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mencatat penindakan besar dalam tiga bulan terakhir dengan menangkap 15 orang tersangka.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 41.479 butir obat keras berbagai jenis yang siap edar.

Ribuan Butir Disita, Kerugian Negara Rp461 Juta

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, merinci barang bukti yang disita.

Total ada 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 41.479 butir,” tegas Iwan, Rabu (12/8/2026).

Jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasaran hasil penyelidikan, nilai ekonomis barang bukti itu mencapai Rp461.330.000.

Rinciannya: Tramadol Rp5.000 per butir, Hexymer Rp2.500 per butir, dan Trihexyphenidyl Rp5.000 per butir.

15 Tersangka Usia 22-42 Tahun Ditahan

Iwan menyebut para tersangka berasal dari berbagai usia dan latar belakang.

“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi. Dalam tiga bulan terakhir ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai 22 tahun sampai 42 tahun,” ujar Iwan.

Kini ke-15 orang tersebut menjalani proses hukum di Polres Sukabumi.

Selamatkan 15 Ribu Orang dari Penyalahgunaan

Menurut Iwan, pengungkapan ini bukan hanya soal memberantas jaringan. Tujuannya lebih jauh: memutus rantai peredaran agar obat tidak dikonsumsi sembarangan.

Penyitaan puluhan ribu butir obat tersebut, kata dia, juga mencegah obat keras beredar dan dikonsumsi masyarakat tanpa pengawasan medis.

“Polisi memperkirakan penindakan tersebut telah menyelamatkan sekitar 15.104 orang dari potensi penyalahgunaan obat keras,” jelasnya.

Dijerat UU Kesehatan

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua pasal itu mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Polres Sukabumi bersama Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan operasi dan patroli untuk menekan peredaran obat keras terbatas di wilayah. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Ini komitmen kami agar Sukabumi bersih dari peredaran obat keras yang merusak generasi muda,” pungkas Iwan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.