Wartain.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengungkapkan modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara dan Unit BRI Situmekar Cabang Sukabumi, berinisial R.
Diberitakan sebelumnya R diamankan oleh Tim Kejari Kota Sukabumi di wilayah Rangkasbitung usai diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI unit Situ Mekar dan Sukabumi Utara.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, jika R menggunakan tiga modus berbeda untuk mendapatkan pundi-pundi haramnya. Yakni penyalahgunaan kredit, penyalahgunaan kredit sebagian, serta penyalahgunaan pelunasan.
“Modusnya penyalahgunaan kredit, jadi kalau kita bahasakan bahwa si nasabah itu tidak pernah pinjam uang tetapi, namanya dipakai. Kedua penyalahgunaan kredit sebagian, uangnya sebagian diserahkan ke nasabah yang sebagian dipakai oleh yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartain.com, Senin (15/9/2025).
“Yang ketiga penyalahgunaan pelunasan. Jadi ada orang yang bayar kredit cicilannya itu diserahkan kepada tersangka tapi uangnya tidak disetorkan,” tambahnya.
Ade menyebut jika perbuatan yang dilakukan tersangka berlangsung di tahun 2021 hingga 2023 dan menimbulkan kerugian sebesar Rp1,7 miliar dari 30 nasabah. “Jumlah korban hampir 30 nilainya di 2 kantor unit itu Rp1,77 miliar,” jelasnya.
R sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi pada 26 Agustus lalu. Namun R diketahui mangkir dari pemanggilan resmi Kejari pada tanggal 27 Agustus dan 2 September 2025.
Kejari akhirnya mengeluarkan surat perintah Membawa dan Surat Perintah Penahanan Tertanggal 12 September 2025. R pun diamankan Tim Kejari di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Kita tetapkan sebagai tersangka itu tanggal 26 Agustus, kemudian kita berhasil menangkap tanggal 12 September,” kata Ade.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan uang haram itu. Namun ia menyebut jika Kejari telah menyita sejumlah aset pribadi milik R
“Sedang dalam penelusuran penyidik dan tidak menutup kemungkinan kita akan pertimbangkan untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang, kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada peran orang lain ataupun memang itu akan kita mintakan pertanggungjawaban secara pidana,” jelasnya.
Saat ini R sudah dilakukan penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sukabumi selama proses penyelidikan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Pasal 2 yang merugikan keuangan negara ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
