26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Lampu Rotator di Mobil Dinas Polri

Wartain.com || Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas Polri.

Aturan itu tertuang pada surat telegram bernomor ST/ 2868/XII/REN.2.2./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

“Ya benar (surat telegram tersebut)” ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Kumparan, Senin 15/1/2024.

Dalam surat itu mengatakan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menjadi salah satu penyebab potensi kecelakaan.

Sigit dalam surat itu memerintahkan agar lampu kendaraan dinas yang berotator ditutupi dengan kaca film 20 persen.

Begitupun saat melakukan pengawalan dan patroli hingga pengaman dalam kecelakaan lalu lintas, lampu tersebut dimatikan.***

Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.