Wartain.com || Dugaan praktik child grooming yang melibatkan seorang guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik setelah sejumlah video interaksinya dengan seorang siswi kelas VI viral di media sosial X dan TikTok.
Konten tersebut sebelumnya diunggah melalui akun TikTok bernama Cikgu Ucan, namun kini telah dihapus menyusul gelombang kecaman dari ribuan warganet. Meski demikian, potongan video telah telanjur tersebar luas dan memicu kekhawatiran masyarakat terkait batas profesional hubungan antara pendidik dan peserta didik.
Dalam sejumlah cuplikan video yang beredar, terlihat interaksi yang dinilai melampaui kewajaran, seperti pemberian kue ulang tahun secara personal, menyuapi siswi, hingga menggenggam tangan saat menunggu waktu pulang sekolah. Adegan-adegan tersebut memicu dugaan adanya perilaku yang mengarah pada child grooming, meski proses klarifikasi dan penanganan masih berjalan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya sosialisasi khusus kepada tenaga pendidik terkait pemahaman dan pencegahan child grooming di lingkungan sekolah.
“Ini sebetulnya bukan hal yang benar-benar baru, mungkin pernah terjadi, tetapi memang perlu terus dilakukan sosialisasi. Ke depan, kami akan melaksanakan sosialisasi khusus kepada tenaga pendidik,” ujar setelah mengikuti acara Sidang Paripurna Gerakan Pramuka, Sabtu (07/02/2026).
Ia menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai batasan perilaku, termasuk membedakan mana yang tergolong child grooming dan mana yang merupakan metode pendekatan guru dalam proses pendidikan.
“Kita perlu menjelaskan secara tegas mana yang termasuk kategori child grooming dan mana yang merupakan metode pendekatan guru kepada peserta didik. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tugas guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga mendidik dan membentuk karakter peserta didik. Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh pendidik tetap menjaga etika, profesionalitas, dan batas interaksi sesuai peran dan tanggung jawabnya.
“Guru itu mendidik pola tingkah laku anak agar menjadi lebih baik ke depan. Nah, di situlah batasannya, sampai sejauh mana peran itu dijalankan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyatakan masih memantau perkembangan kasus tersebut dan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menunggu proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
