26.7 C
Jakarta
Senin, November 10, 2025

Latest Posts

Kasus Dugaan TPPO Warga Cisaat Dilimpahkan ke Polda Jabar, Polres Sukabumi Kota Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berinisial RR (23), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, telah berjalan sesuai prosedur.

Kasus tersebut kini resmi dilimpahkan ke Polda Jawa Barat setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di tiga wilayah berbeda: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa laporan dari keluarga korban pertama kali diterima oleh SPKT Polres Sukabumi Kota pada Selasa (9/9/2025). Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian langkah penyelidikan.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, keluarga korban, dan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI),” kata Sujana, Sabtu (27/9/2025).

Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, diketahui bahwa seluruh peristiwa dalam kasus dugaan perdagangan orang tersebut tidak berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Berdasarkan penelusuran, kegiatan yang diduga terkait TPPO ini terjadi di luar wilayah kami, tepatnya di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, dan Bogor,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Sujana, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat agar proses hukum dapat dilakukan secara lintas wilayah dan lebih menyeluruh.

“Pelimpahan ini merupakan bentuk koordinasi dan profesionalisme, bukan berarti kami lepas tangan. Justru kami ingin memastikan perkara ini ditangani secara tuntas oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan sejumlah langkah penting, di antaranya:
Pemeriksaan terhadap pelapor dan keluarga korban.
Pemanggilan pihak Disnaker dan P3MI Sukabumi.
Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor untuk verifikasi dokumen paspor korban.
Pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan dua tersangka.

Setelah seluruh tahapan penyelidikan dan administrasi penyidikan rampung, berkas perkara beserta dua tersangka resmi dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada Jumat (26/9/2025) untuk penyidikan lanjutan sesuai kewenangan hukum.

Selain fokus pada proses hukum, Polres Sukabumi Kota juga terus melakukan langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan orang.

“Kami rutin bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi,” ujar Sujana.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan kasus serupa di kemudian hari sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur legal dalam penempatan kerja ke luar negeri.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.