Wartain.com || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan MK itu sah-sah saja.
“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh, kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ujar Mahfud MD di Hotel JW Marriot, Surabaya, Senin 16/10/2023.
“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya bukan membuang,” lanjutnya.
Dengan begitu, semua pihak harus menjalankan putusan itu. Meski ada yang menerima atau tidak.
“Meskipun mungkin kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final, sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu,” terangnya.
Yang terpenting saat ini, kata Mahfud, pemilu dapat terus dilanjutkan. Meski apa ada putusan MK soal syarat capres-cawapres.
“Kalau protes terhadap putusan MK ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” tandasnya.***
Foto: Kumparan/Farusma Okta Verdian
(Red)