Wartain.com || Aksi biadab Israel terhadap Palestina, membawa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggelar voting terhadap rancangan resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel di wilayah penduduk Palestina. Resolusi itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
Tujuan utama dari rancangan resolusi tersebut, seperti dilansir Reuters, Selasa (10/9/2024), adalah merespons saran pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu. Saat itu, ICJ menyebut pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus dicabut.
Rencana resolusi yang akan divoting oleh Majelis Umum PBB itu disusun oleh Otoritas Palestina. Namun, draf resolusi Majelis Umum PBB menetapkan jangka waktu enam bulan untuk hal tersebut.
Padahal, ICJ, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB itu, mengatakan hal ini harus dilakukan “secepat mungkin.”
Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok pada Senin (9/9) meminta Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara untuk menggelar voting atau pemungutan suara pada 18 September mendatang.
Bahasa yang digunakan dalam rancangan resolusi setebal delapan halaman itu masih bisa berubah sebelum divoting.
Pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB akan digelar beberapa hari sebelum para pemimpin dunia hadir di New York, Amerika Serikat (AS), untuk menghadiri pertemuan tahunan di markas besar PBB.