Wartain.com – Dinamika kepemudaan di Kabupaten Sukabumi kian memprihatinkan akibat polemik dualisme kepengurusan DPD KNPI periode 2025–2028.
Kondisi ini memicu kekhawatiran meluas menyusul tersendatnya pemanfaatan anggaran hibah APBD dan lumpuhnya program pembinaan bagi ratusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP& Pengurus Kecamatan) di Kabupaten Sukabumi.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Rijal, Mantan Ketua DPK KNPI Kecamatan Waluran (Periode 2023-2026) melayangkan desakan terbuka yang ditujukan langsung kepada Bupati Sukabumi, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporapar), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah Daerah didesak untuk segera keluar dari sikap “netralitas pasif” dan berani mengambil keputusan objektif dengan melihat fakta sosiologis serta legitimasi riil di lapangan.
Berikut adalah poin-poin desakan yang disampaikan:
Pertama; Pemerintahan daerah harus menggunakan Parameter Legitimasi Riil (De Facto): Pemda melalui Kesbangpol dan Disporapar diminta tidak hanya terjebak pada formalitas dokumen vertikal, melainkan wajib melakukan verifikasi faktual. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa basis massa kepemudaan, Pengurus Kecamatan (PK), dan hampir 100% OKP di Kabupaten Sukabumi secara nyata solid berhimpun di bawah DPD KNPI kepengurusan Yandra Utama Santosa hasil konstitusi Musda ke-XVI. Menyamaratakan kepengurusan yang didukung penuh akar rumput dengan kubu yang minim basis konstituen adalah bentuk ketidakadilan administrasi yang merugikan daerah.
Kedua; Jangan Sandera Hak Pembinaan Pemuda: Potensi hambatan administratif atau kehati-hatian hukum dalam mencairkan dana hibah gelondongan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan seluruh program kepemudaan mati suri. Pemda harus mengambil langkah diskresi taktis untuk tetap memfasilitasi program kerja OKP aktif demi menyelamatkan agenda pembangunan indeks pembangunan pemuda (IPP) di Sukabumi.
Ketiga ; Mendesak Langkah Konkret Pemda sukabumi, Disporapar dan Kesbangpol selaku instansi pembina teknis harus segera memanggil pihak terkait secara terbuka guna memperjelas kejelasan administratif. Pembiaran yang berlarut-larut hanya akan memperlebar ruang konflik dan merugikan hak-hak generasi muda.
Pemuda adalah investasi jangka panjang Kabupaten Sukabumi. Ketika mayoritas mutlak elemen pemuda telah menentukan arah dan wadah berhimpunnya secara sah, maka sudah sepatutnya Pemerintah Daerah berdiri mendukung gerak nyata tersebut, bukan justru membiarkannya tersandera oleh ketakutan birokrasi.***
Editor: Aab Abdul Malik
(DH)
