Wartain.com, Jakarta || Mario Dandy mengajukan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan membayar restitusi atau ganti rugi Rp25 miliar.
“Memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip dari liputan6.com, Kamis 14/9/2023.
Dia menerangkan, pengajuan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Djuyamto menjelaskan, proses banding Mario Dandy atas perkara penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora terlebih dahulu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, pihak PN Jakarta Selatan juga akan menyiapkan berkas yang juga akan dikirim ke Pengadilan Tingkat dua itu.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.***
Foto: detikcom/Melia Budi
Editor: Raka A. Firmansyah