26.7 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025

Latest Posts

Memahami Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah 

Wartain.com || Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin.

Jumlahnya berbeda-beda tergantung pada jenis makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau kurma.

Jumlah zakat fitrah biasanya setara dengan nilai makanan pokok yang cukup untuk satu orang selama satu hari.

Di beberapa negara, jumlahnya ditetapkan oleh otoritas agama atau pemerintah setempat.

Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, antara lain membersihkan jiwa dari dosa, mendatangkan kebahagiaan bagi fakir miskin, serta memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas dalam masyarakat.

Tata cara zakat fitrah meliputi beberapa langkah:

1. Menentukan jumlah zakat fitrah yang akan dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah atau negara tempat tinggal.

2. Menyiapkan jumlah makanan pokok yang sesuai dengan jumlah zakat fitrah yang ditentukan.

3. Membayar zakat fitrah sebelum waktu shalat Idul Fitri atau pada waktu yang telah ditentukan oleh otoritas agama setempat.

4. Memastikan bahwa zakat fitrah disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin atau mereka yang membutuhkan, sesuai dengan ajaran Islam.

5. Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah.

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan, adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, berikut adalah niat-niat zakat ftrah:

Untuk diri sendiri:

-Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

-Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

-Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

-Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan.

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

-Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

-Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Dengan mengikuti tata cara ini, seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam.***

Foto : Image by catalyststuff on Freepik

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.