Wartain.com || Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ingin Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
“Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ujar Budi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11), seperti dikutip dari keterangan resmi.
Audiensi tersebut membahas kelembagaan Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Budi menjelaskan kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer. Artinya, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” ujarnya.
Saat ini, ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27 ribu kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4.000-an sudah berbadan hukum koperasi. Dengan demikian, sekitar 52.300 Gapoktan belum menjadi koperasi.
“Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi,” ucap Menkop Budi Arie.
Terkait langkah piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi, Budi menerangkan, saat ini pihaknya memiliki anggaran pengembangan bagi 500 koperasi.
“Kita bisa melakukan piloting di 500 Gapoktan yang akan didorong untuk menjadi koperasi,” ucap Menkop Budi Arie.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga sudah bekerja-sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana. “Kita juga memiliki 1.200 Penyuluh Koperasi semacam pendampingan bagi Gapoktan nantinya. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” terang Budi.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres). Dalam hal ini, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” ujar pria yang akrab disapa Tiko ini.
Oleh karena itu, lanjut Tiko, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Tugasnya, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan. “Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan,” ucap Wamen BUMN.
Kartika berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut dapat selesai maksimal pada April 2025 sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.
Acara audiensi ini dihadiri juga Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Plt. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, dan Ketua Umum Induk KUD Portasius Nggedi.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)