26.7 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026

Latest Posts

23 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Gegerbitung – Sukabumi

Wartain.com || Guna melengkapi hasil penyelidikan, Polsek Gegerbitung Resor Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan terhadap warga Cianjur berinisial L (50).

Reka adegan yang digelar pada Kamis 11/7/2024 di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi tersebut menghadirkan dua tersangka yaitu WS (34) dan NAA (29) serta keluarga korban.

Dari pantauan jurnalis Wartain.com di lapangan, reka adegan tersebut sempat diwarnai sedikit aksi kericuhan saat keluarga korban hendak meluapkan amarahnya kepada kedua tersangka.

Sebelumnya pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilatar belakangi utang piutang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 26 Juni 2024 lalu. Diketahui korban merupakan seorang makelar atau peminjam uang.

Kapolsek Gegerbitung Resor Sukabumi IPTU Bayu Sunarti mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut memperlihatkan 23 adegan.

“Untuk hari ini kita melaksanakan ada 23 adegan, untuk dieksekusi itu untuk di adegan delapan. Prosesnya, jadi kedua tersangka melakukan penyelidikan pada leher dengan tangan dan membuka mulut korban,” kata Bayu, Kamis 11/07/2024.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, awalnya kedua tersangka berniat ingin meminjam sejumlah uang dari korban dengan jaminan BPKB mobil.

Tersangka yang baru mengenal korban selama dua hari lantas membawa korban ke Gegerbitung Sukabumi untuk mengecek jaminannya.

23 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Gegerbitung Sukabumi (foto : wartain.com/Azi)

Peris tersebut bermula saat kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih berkenalan dengan korban di Pegadaian Cianjur.

Tersangka kemudian datang menemui korban berniat ingin meminjam sejumlah uang dengan jaminan BPKB mobil dan berencana mengecek barang jaminan korban di kediaman tersangka WS di Gegerbitung Sukabumi.

Saat diperjalanan korban yang mengenakan perhiasan dan membawa tas menarik keinginan kedua tersangka untuk mengambil barang berharga tersebut. Namun usut punya usut perhiasan milik korban merupakan barang imitasi alias palsu.

Kedua tersangka lantas mengeksekusi korban dengan di dalam mobil Brio Merah dengan cara mencekik korban.

“Jadi kronologis awal itu tersangka berkenalan dengan korban di Cianjur. Setelah itu tersangka ini sempat mengantar korban untuk menagih utang dan setelah diperjalanan karena korban memakai perhiasan dan tersangka mengira perhiasan itu berupa emas dan tersangka juga berfikir tas yang dimiliki oleh korban ini ada uangnya,” jelasnya.

Korban yang sudah tewas kemudian dibuang ke pinggir jalan tak jauh dari lokasi eksekusi. Lalu korban membuat identitas dan barang-barangnya serta membuang barang bukti berupa kain yang diduga digunakan untuk menutup mulut korban.

Bayu menegaskan tidak ada temuan baru dari hasil reka adegan tersebut. “Kalau untuk temuan (baru) tidak ya sesuai dengan pada saat memberikan keterangan dari awal sesuai dengan reka adegan yang di laksanakan,” tandasnya.

Sementara itu anak dari korban Harun (31) dan Yuni (29) menjelaskan, sang ibu mulanya bertemu dengan kedua tersangka di pegadaian Cianjur. Tersangka meminta tolong kepada korban untuk ditebuskan emas oleh korban senilai Rp1,7 juta.

Yuni mengatakan, sebelumnya tersangka sempat mendatangi rumah korban sebanyak tiga kali sebelum peristiwa tersebut terjadi. Saat hendak dibawa suami korban sempat melarang istrinya untuk pergi karena dirasa waktu sudah terlalu sore.

“Jadi 3 kali (datang ke rumah), yang satu ke rumah datang, yang dua kalinya cuman nunggu di parkiran doang mamah jam 3 dijemputnya,” ujar Yuni.

“Langsung katanya kan mau liat BPKB sama mobil katanya daerah Sukabumi, mamah langsung ke Sukabumi itu dari rumah sekitar jam setengah 4 sore, terakhir di telpon sekitaran jam 18.41 terkahir mamah hp nya aktif dari situ udah mamah hp nya gak aktif dari situ seharian hampir 24 jam mamah gak ada kabar,” tambahnya.

Sang anak mengaku mengetahui kabar meninggalnya korban dari sebuah unggahan video di sosial media. Pihak keluarga pun langsung mendatangi RSUD Syamsudin SH (Bunut) untuk mencari kebenarannya.

“Gak lama kemudian pas malam Kamis malem ke RS Bunut dan ternyata bener Alhamdulillah itu mamah . Maksudnya kan dari identitas udah dibuang sama pelaku gitu, jadi diambil dari sidik jari gak keluar hasilnya, makanya nunggu seharian lama di rumah sakit,” jelas Yuni.

Yuni mengungkapkan pihak keluarga tidak menaruh kecurigaan terhadap kedua tersangka karena korban sering meminjamkan uang.

“Gak ada sama sekali (curiga), emang mamah kerjanya kan sebagai makelar gitu jadi udah hal biasa (meminjamkan uang) kaya mamah gitu , gak sekarang dark kemarin-kemarin ke belakang juga suka gitu kadang survei kadang sama saya anak yang lain,” jelas Yuni.

Keluarga korban pun berharap kedua tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan aturan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KHUP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.